Dorong BPK Periksa KPP

Dorong BPK Periksa KPP

Staf Ahli Bupati Nilai Penetapan Tersangka Kuwu Sukaryadi Terlalu Dini SUMBER – Staf Ahli Bupati Cirebon Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dr Iis Krisnandar SH CN, mendesak Polres Cirebon untuk meminta bantuan BPK agar segera memeriksa keuangan Kantor Pajak Pratama (KPP) Cirebon. Menurutnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon hanya sebagai aparatur Pemerintah Daerah yang secara administrasi tidak mengurusi dan menangani langsung setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “KPP menjadi aktor penting dari segala hal yang terkait PBB, sebab KPP yang diberikan mandat untuk menangani PBB sampai saat ini,” ungkapnya kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin. Dosen Fakultas Hukum Unswagati ini menilai, sistem pajak di Kabupaten Cirebon tidak jelas, antara online yang bisa diakses seluruh bank dengan online hanya pada bank persepsi (ditunjuk). Hal ini, kata Iis telah memakan korban yaitu Kuwu Desa Kejuden, Sukaryadi. Ia juga menilai penetapan Kuwu Sukaryadi sebagai tersangka terlalu dini. Artinya, polisi menetapkan dan membawa kasus dugaan penggelapan PBB itu, belum maksimal dalam menganalisa. Meskipun, diakuinya polisi memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sepanjang telah dianggap melanggar unsur pidana yang disangkakan. Menganalisa kasus Sukaryadi, sebagai staf ahli Bupati Cirebon selaku atasan kuwu, Pemkab Cirebon akan membantu hal itu. Pasalnya, posisi Sukaryadi dianggap tidak bersalah. “Pelapor (Sugiono) menitipkan uang untuk membayar pajak. Sekarang pajak itu sudah terbayar, bahkan melebihi angka yang ditentukan. Karena bayarnya sampai lebih dari satu kali,” paparnya. Iis mempersoalkan pembayaran berkali-kali untuk satu nama wajib pajak. Selain wajib pajak sudah membayar, Kuwu Sukaryadi juga kembali membayar, tetapi masih diterima KPP. “Berarti ada pajak ganda. KPP harus bertanggungjawab terhadap kurang tertibnya administrasi PBB. Kasus Sukaryadi ini menjadi pintu masuk ‘membuka’ KPP,” tukasnya. Melihat hal itu, Iis mmpertanyakan sistem administrasi di KPP. “Apakah adanya kurang tertib administrasi maupun sistem? Atau ada hal lain yang lebih dari itu?” tanyanya. Karena itu, ia menuntut Kepolisian, Kejaksaan maupun Pemkab Cirebon untuk meminta BPK memeriksa keuangan KPP. Meskipun Kepolisian maupun Kejaksaan bisa memeriksa itu, namun proses yang dijalani sangat rumit dan sulit. Sebagai Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kabupaten Cirebon, Iis sering mendapat keluhan dari para PPAT (Pejabat Pembuat Akta Notaris). Sebagai contoh, transaksi balik nama pajak tanah BPHT, PPAT mewajibkan kepada wajib pajak untuk memberikan keterangan lunas PBB 5 tahun sebelumnya. Dalam memberikan keterangan lunas PBB itu, Dispenda mengacu pada data yang diberikan KPP. “Sering terjadi, mereka (PPAT) mengeluh tentang banyaknya wajib pajak di Cirebon yang pajaknya blank (kosong), padahal wajib pajak itu sudah merasa bayar,” ungkap Iis. Lanjut dia, sistem online PBB harus segera diberlakukan. Meskipun membutuhkan dana mencapai Rp4 miliar, tetapi dana yang digunakan uang negara, dan saat sudah diserahkan ke Dispenda tahun 2014 nanti, sistem online bisa dihibahkan ke daerah yang juga menjalankan kepentingan negara. “Kuwu menjadi ujung tombak Pemda dalam menuntaskan keberhasilan PBB,” terangnya. Terpisah, anggota Komisi II DPRD, H Rakhmat SE menyatakan, Pemkab Cirebon tidak perlu sibuk mencari kambing hitam. Saat ini, semua elemen baik eksekutif dan legislatif harus bersama-sama mempersiapkan segala sesuatu, terkait pelimpahan wewenang 100 persen PBB dari KPP ke Pemkab Cirebon melalui Dispenda. Disamping itu, sebelum adanya sistem full online dan pelimpahan tersebut, Pemkab Cirebon harus memiliki Perda terkait itu. Karenanya, Rakhmat meminta eksekutif segera mengajukan Raperda terkait PBB. Selain itu, Rakhmat mendukung Pemkab Cirebon yang menginginkan BPK audit keuangan KPP Cirebon. Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD, Arif Rahman ST. Dewan sudah menyiapkan anggaran di tahun 2013, yang akan diperuntukkan mengubah sistem PBB menjadi full online. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: