Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Badrodin Masih Terbuka

Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Badrodin Masih Terbuka

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tetap menunggu Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dalam menentukan nama calon kapolri. Namun, opsi perpanjangan masa jabatan Kapolri Jendral Badrodin Haiti masih terbuka. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, walaupun ada yang menyampaikan bawah Kompolnas tidak perlu menunggu Wanjakti Polri, karena Komisi itu bisa mengajukan calon sendiri, pihaknya tetap Kukuh menunggu. Sesuai aturan yang ada, tutur dia, Kompolnas menunggu calon kapolri yang akan diajukan wanjakti. ‘‘Aturannya memang seperti itu,’‘ papar dia. Setelah itu baru diusulkan ke Presiden Joko Widodo. Sampai sekarang wanjakti belum mengajukan nama-nama calon kapolri yang akan mengganti Badrodin. Untuk itu, pihaknya belum bisa banyak komentar. Dia akan menyampaikan ke publik jika sudah ada nama calon. ‘‘Kita tunggu saja. Kami belum bisa ngomong,’‘ papar pejabat asal Toba Samosir, Sumatera Utara itu. Terkait dengan waktu, Luhut menyatakan bahwa Badrodin akan pensiun pada 22 Juli mendatang. Jadi, sebelum Badrodin pensiun sudah ada keputusan siapa yang akan menggantikannya. Penggantinya akan aktif bekerja pada 1 Agustus. Masih ada waktu dua bulan untuk menyiapkan penganti kapolri. Namun, lanjut dia, masih terbuka opsi perpanjangan. ‘‘Masih ada kemungkinan,’‘ terang dia. Hal itu menjadi kewenangan Presiden. Dia belum bisa memastikan apakah Badrodin diperpanjang atau tidak. Jadi, ada dua kemungkinan diganti pejabat baru atau diperpanjang. Semua itu yang memutuskan adalah Presiden. Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya mendukung Kompolnas untuk menunggu nama calon kapolri dari wanjakti. ‘‘Kompolnas sudah benar. Nama calon memang diusulkan wanjakti Polri,’‘ papar politikus PDIP itu. Setelah itu, Kompolnas mengajukannya ke Presiden. Lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk dibahas. Terkait dengan perpanjangan jabatan Kapolri, dia serahkan ke Presiden. Orang nomor satu di Indonesia mempunyai hak untuk memperpanjang. Tentu dewan juga akan secara resmi memberikan tanggapan dalam perpanjangan pucuk pimpinan polisi itu. ‘‘Semua keputusan ada di Presiden. Baik penentuan kepala baru ataupun perpanjangan,’‘ papar Trimedya. Dia menyatakan, dalam memilih kapolri baru atau memperpanjang masa jabatan, Presiden harus memperhatikan tiga hal. Yaitu, aspek yuridis, sosialis, dan politis. Aspek yuridis berkaitan dengan aturan. Pemilihan kapolri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Undang-undang itu sudah mengatur sangat jelas. Yang kedua, aspek sosialis. Dampak sosial harus diperhatikan dalam memilih kapolri. Jadi, calon yang dipilih menyebabkan kegaduhan, karena tidak diterima masyarakat. ‘‘Semoga pergantian kapolri tidak terjadi kegaduhan,’‘ ungkapnya. Harus dipilih calon yang memenuhi syarat dan bisa diterima publik. Begitu juga ketika jabatan Kapolri diperpanjang. Apakah perpanjangan masa jabatan bisa diterima masyarakat. Aspek politik juga harus menjadi perhatian. Sebab, pemilihan kapolri melalui dewan. ‘‘Apakah dewan menyetujui calon yang diajukan. Itu sangat menentukan,’‘ ungkapnya.  Kalau dewan tidak sepakat, maka presiden harus mengajukan calon baru. (lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: