Penahanan Wakil Ketua DPRD Majalengka Butuh Proses Panjang

Penahanan Wakil Ketua DPRD Majalengka Butuh Proses Panjang

MAJALENGKA - Proses hukum Wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman (AS) sebagai tersangka korupsi dana Corporate social responsibility (CSR) berjalan cukup panjang. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, AS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, 3 Agustus 2015. Di ujung proses persidangan, 26 Agustus 2015, majelis hakim yang dipimpin Achmad Munandar menolak praperadilan tersebut. (Baca: Lagi Ngantor, Wakil Ketua DPRD Majalengka Ditangkap) Tapi, upaya perlawanan tersangka masih berlanjut. Pada 21 September 2015 tersangka mengajukan PK ke MA atas putusan PN Majalengka yang menolak praperadilan. (Baca juga: Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Ketua DPRD Majalengka) Ketika itu, melalui kuasa hukum Chepy S Pamungkas mencoba membuka bukt-bukti baru di persidangan. Tim kuasa hukum menegaskan perbuatan Ali Surahman masuk ranah keperdataan, yaitu utang-piutang antara Ali Surahman dan PT SHS. Akan tetapi pada 25 November 2015 upaya PK juga ditolak hakim MA yang diketuai Ela Nurlaela. ”Makanya sekarang kami tahan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Iwa Suwia Prawawa. Kasi Pidsus Kejari Majalengja Mahdi Suryanto mengakui, kasus yang ditanganinya itu menguras energi dan pikiran seluruh tim kejari. \"Ini kasus prioritas kejari. Karena menjadi perhatian masyarakat luas. Juga nilai kerugian negara yang signifikan,” terang Mahdi. Akibat tindakan AS, ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar. (gus/azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: