Bagaimana Nasib AS setelah Terjerat Kasus Korupsi? Ini Jawabannya

Bagaimana Nasib AS setelah Terjerat Kasus Korupsi? Ini Jawabannya

MAJALENGKA - Wakil Ketua DPRD Ali Surahman (AS) tersangkut kasus dugaan korupsi dana Corporate social responsibility (CSR). Saat ini politisi Gerindra itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Lalu bagaimana dengan nasib AS ke depan? Ketua DPC Gerindra Kabupaten Majalengka Jefry Romdony mengaku sudah melayangkan surat ke DPD untuk meminta petunjuk. \"Kalau masalah PAW (pergantian antar waktu), dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sementara belum ada wacana,\" terangnya. Sementara Sekretaris DPRD Majalengka Siswantoro Stoven menyebutkan, secara kelembagaan dewan tidak memberikan advokasi atau bantuan hukum terhadap AS. \"Sesuai juklak dan juknis, sekwan tidak bisa memberikan bantuan hukum. Sepenuhnya diserahkan pada yang bersangkutan maupun partainya,\" katanya. AS digelandang tim Kejari Majalengka dari ruang kerjanya, Selasa (31/5) sekitar pukul 10.20 WIB. Politisi Gerindra itu pasrah digiring ke mobil dan dibawa ke Kejari Majalengka untuk dilakukan penahanan. Penjemputan paksa ini menyusul mangkirnya AS dari surat panggilan pemeriksaan oleh Kejari Majalengka. Bahkan, kejaksaan menyebutkan jika surat yang dilayangkan sudah lima kali. Selama lima kali pula AS tidak memenuhinya. AS terjerat dugaan penyalahgunaan dana CSR PT Shang Hyang Seri (SHS) tahun anggaran 2011. Dari penelusuran kejaksaan, AS diketahui memiliki gapoktan. Dengan gapoktan itu, dia lantas membuat proposal ke PT SHS. Dari situ, AS mendapatkan uang tunai dan bibit serta obat-obatan pertanian. Bibit dan obat-obatan pertanian itu diambil melalui agen SHS Shop. Belakangan, gapoktan milik AS fiktif. Padahal dia sudah menerima CSR dalam bentuk uang tunai dan bibit serta obat-obatan pertanian. Dalam penelusuran itu ditemukan potensi kerugian negara senilai Rp 3 miliar. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: