2 Pemuda Bawa Samurai ke Tempat Karaoke, Ngakunya untuk Jaga-Jaga

2 Pemuda Bawa Samurai ke Tempat Karaoke, Ngakunya untuk Jaga-Jaga

INDRAMAYU - Dua pemuda harus diamankan polisi. Karena keduanya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat berkunjung ke tempat karaoke PS di Jalan Raya Kepandean Indramayu, Kamis (2/6). Keduanya adalah Ul (21) dan Rit (24), asal Desa Cantigi wetan, Kecamatan Cantigi, Kebupaten Indramayu. (Baca: Mau Karaoke, Pemuda Bawa Pedang Samurai Segala) Dari hasil pemeriksaan, tersangka beralasan, samurai yang sengaja dibawanya itu hanya untuk berjaga-jaga. Bukan untuk berbuat keonaran. Namun, petugas tetap melakukan proses terhadap kedua pemuda itu. Keduanya terancam Pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. “Karena perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo. Eko mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Apalagi Ramadan tinggal menghitung hari. “Jangan takut untuk memberikan laporan kepada kami apabila melihat ada tindak pidana atau kejahatan lainnya,” kata Eko. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: