Subkontraktor Sebut Pengelola Tol Cipali Nunggak Rp1,3 M

Subkontraktor Sebut Pengelola Tol Cipali Nunggak Rp1,3 M

MAJALENGKA - Biasanya demo di proyek tol dilakukan warga pemilik tanah yang tidak puas, namun kali dilakukan subkontraktor. PT Sindangkasih Putra Perkasa (SPP) yang menyuplai dan memasang material jalan tol Cipali sepanjang satu kilometer di KM 180 atau tepatnya di KM 199 hingga KM 200, menyebutkan pengelola tol Cipali belum menyelesaikan pembayaran. “Tuntutan kami jelas kepada PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola jalan tol, mereka mempunyai tunggakan total yang belum dibayar berjumlah Rp1,3 miliar,” kata Nurul Huda, pimpinan PT SPP saat ditemui Radar di sisi jalan tol Cipali, Jumat (3/6). Dia mengaku beberapa kali telah menemui menejemen PT LMS, tapi tidak ada penyelesaian. Maka pihaknya akan terus memperjuangkan dan bila perlu akan menempuh jalur hukum. Bila masih menemui jalan buntu, tidak menutup kemungkinan upaya yang akan dilakukan adalah demo atau menggali aset material yang sudah dikerjakan oleh perusahaannya. Karena dia merasa telah mengeluarkan modal cukup besar dan pengerjaannya sesuai spesifikasi dan jadwal. “Jadi secara harfiah yang tertanam di jalan tol Cipali KM 199 hingga KM 200 materialnya adalah milik kami,” tegasnya. Senada dengan Nurul, pengacara PT SPP dari kantor advokat Bandung, Dudung Bahrun SH MH mejelaskan kliennya telah melakukan pengadaan, pengangkutan material tepat waktu, sudah dikerjakan tapi belum dibayar. “Saya sudah cek ternyata subkontraktor yang memberikan pekerjaan dan proyek kepada klien kami adalah abal-abal. Mereka mengakunya di bawah, beralamat di Provinsi Bengkulu. Tapi kita sudah cek kesana ternyata jangankan kantor, plang namanya saja tidak ditemukan. Ini artinya sudah merugikan klien saya, PT LMS juga tentunya harus ikut bertanggung jawab. Karena bisa-bisanya menunjuk subkontraktor yang tidak jelas,” ujarnya. Sementara itu, perwakilan PT LMS yang hadir ke lokasi, tidak bersedia memberikan tanggapan atau komentar apapun. Salah seorang yang tidak mau menyebutkan namanya memberi tahu bahwa yang datang dari pihak PT LMS tidak mempunyai kapasitas memberikan pernyataan kepada media. (gus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: