Ditempel di Pintu Warem, Bila Melanggar Langsung Disegel
ANJATAN – Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menyegel sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang jalan raya Irigasi Cilandak. Penyegelan ditandai dengan pemasangan selebaran instruksi yang diteken oleh Camat Anjatan Mulya Sedjati SE, Danramil Kapten Inf Catur P Irian dan Kapolsek AKP Nanang Supriyanto dan Ketua MUI Anjatan H Komarudin SAg, Sabtu (4/6). Agar diketahui pula oleh para pengunjung tempat hiburan dan publik, selebaran intruksi sengaja ditempel di depan pintu utama kafe, warem dan tempat karaoke yang masuk wilayah Desa Cilandak dan Desa Cilandar Lor “Apabila tidak mengindahkan instruksi ini dengan sangat terpaksa kami akan mengambil tindakan hukum. Pemilik tempat hiburan yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Camat Anjatan Mulya Sedjati SE didampingi Danramil Kapten Inf Catur P Irian dan Kapolsek AKP Nanang Supriyanto. Didampingi Kasi Trantib, Suhendi SH, lanjut Camat Mulya Sedjati, sebanyak 8 tempat hiburan yang berada dipinggir saluran irigasi itu rencananya bakal dibongkar. “Tapi waktunya masih belum ditetapkan. Pokoknya pasti dibongkar,” tegas dia. Demi efektifnya larangan, pasca penutupan petugas gabungan akan terus melakukan pengawasan secara rutin saat memasuki bulan puasa. Sebab tujuan penutupan tempat hiburan tentu agar tidak mengganggu kekusyukan umat Islam ketika menjalankan ibadah puasa. Di sisi lain, penutupan aktivitas tempat hiburan malam ini sudah rutin dilakukan tiap tahunnya. “Saya percaya para pengusaha hiburan patuh, karena jika berani buka risikonya besar. Dan masyarakat bisa melaporkan kepada petugas dan tidak boleh melakukan tindakan di luar wewenang. Ini negara hukum, tidak perlu ada sweeping, semua biar petugas yang menindak,\" pungkas dia. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: