Begal Motor Milik Anggota TNI, Baru 1 yang Tertangkap
INDRAMAYU – Sup alias Dobil (28), warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng kini terancam bui. Ia terancam penjara selama sembilan tahun, sesuai dengan pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan karena telah melakukan aksi begal pada anggota TNI. Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo B SIK SH MH didampingi Kasubag Humas, Ramauli Tampubolon, membenarkan penangkapan salah seorang pelaku pembegalan tersebut. Menurut kapolres, pelaku sebenarnya ada lima orang. Namun baru seorang yang berhasil diringkus. Kapolres mengaku sudah mengantongi identitas keempat pelaku lainnya. “Kami masih memburu empat tersangka lainnya yang masih buron,” tandas Kapolres, Sabtu (4/6). Aksi pembegalan yang dilakukan Sup dan kawan-kawan sebenarnya terjadi beberapa waktu lalu. Korbannya adalah Rokhim (38), anggota TNI yang ternyata masih satu kampung dengan pelaku. Saat itu sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja 1500 CC melintas di jalan raya Desa Mundu Kecamatan Karangampel, tepatnya di Blok Kandang Ayam. Ketika tengah asyik meluncur, tiba-tiba ada dua buah sepeda motor yang menguntit. Mereka bahkan langsung memepet korban. Korban pun tidak peduli dan masih terus melajukan kendaraannya. Namun lagi-lagi pelaku yang berjumlah lima orang dengan dua sepeda motor, terus mengikuti korban dan memepet. Korban akhirnya menghentikan kendaraannya, karena pelaku mengancam dengan sebilah golok. Korban sebenarnya juga sempat mengatakan kalau dirinya anggota TNI, namun pelaku yang mengacungkan golok sama sekali tidak mempedulikannya. Korban akhirnya hanya bisa pasrah, melihat sepeda motor kesayangannya dibawa kabur para pelaku. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sup berhasil diringkus di rumahnya, sedangkan empat pelaku lainnya sudah kabur.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: