Diolok-olok, Masuk ke Hati, Berujung ke Polisi
CIREBON – Jangan sembarang menegur, meski terhadap teman sendiri. Jika salah paham, bisa berujung ke kantor polisi. Kok begitu? Hanya karena salah paham karena saling ejek, seorang Pria berurusan dengan Kepolisian Polsek Sumber, Kecamatan Sumber, lantaran melakukan penganiyaan terhadap korban hingga babak belur, di Blok Setuwetan, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Bermula, Dedi Suhartono (32) warga Blok Setuwetan, RT 03/04, Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, saling ejek dengan Suratmin yang sempat menegur pelaku. Namun rupanya Dedi tak terima dengan teguran dan olokan tersebut, sehingga merasa geram dan sempat adu mulut. Saat terjadinya adu mulut antara Dedi dengan Suratmin, secara bersamaan Eka Sunjaya turut mengomentari pembicaraan mereka. Sehingga amarah Dedi semakin memuncak kemudian menghampiri Eka yang saat itu tengah duduk dengan Darto. Tanpa basa-basi Dedi langsung memukul mata korban hingga korban tersungkur. Mendapatkan pukulan dari pelaku, korban tak terima dan langsung terjadi perkelahian, beberapa saat keduanya langsung dilerai oleh Suratmin. Setelah puas memukuli korban, pelaku langsung pergi dan meninggalkan kerumunan orang, kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Hurip untuk menjalani visum. Mengantongi hasil visum, korban didampingi rekan-rekannya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sumber. Menurut keterangan pelaku saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, dirinya mengakui merasa tidak terima dengan olokan rekan-rekannya itu yang seakan menghina pelaku. Ia pun sebelumnya tidak berniat untuk melakukan pemukulan, namun karena korban ikut campur, akhirnya ia naik pitam dan langsung menghantamkan pukulan ke korban. “Awalnya saya tidak terlalu emosi ribut sama teman saya, tapi karena ada yang ikut campur dan komentar, ya saya naik darah. Dan langsung saja tuh orang saya pukul sampe tujuh kali. Ya namanya juga emosi, tidak bisa terkontrol. Kalau gak emosi mana mungkin saya mukul orang,” katanya di depan penyidik, Rabu (8/6). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto didampingi Kapolsek Sumber AKP Sunarko, yang disampaikan oleh Kanit Reskrim IPDA Iwan Sutari, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan penganiyaan, sehingga korban mengalami luka di bagian mata sebelah kanan. “Betul kemarin pelaku kami amankan di rumahnya, dan saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga memudahkan kami untuk menangkapnya,” katanya. Masih dikatakan Iwan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku. Saat itu juga pelaku berhasil diamankan, dan saat ini sudah mendekam di Polsek Sumber. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan, dan pelaku diancam hukuman 5 tahun dalam kurungan penjara,” katanya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: