Hari Ini, KPK Periksa Anas

Hari Ini, KPK Periksa Anas

Terkait Hambalang, BPN Siap Suplai Data JAKARTA- Teka-teki kapan Keta Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum diperiksa KPK terkait proyek Sport Centre Hambalang terjawab sudah. Hari ini, rencananya politisi kelahiran Blitar, Jatim, itu akan dimintai keterangan oleh KPK. Pihak Anas sendiri dikabarkan siap memenuhi panggilan instansi pimpinan Abraham Samad itu. Kepastian diperiksanya Anas disampaikan langsung oleh Jubir KPK Johan Budi. Menurut Johan, surat panggilan tersebut sudah dilayangkan ke Anas sejak Senin (25/6). “Ya, yang bersangkutan kami panggil besok (hari ini, red) untuk dimintai keterangan terkait kasus Hambalang,” ujarnya. KPK berharap, mantan Ketua Umum HMI itu bisa memenuhi panggilan agar kasus yang disebut-sebut melibatkan petinggi PD segera tuntas. Namun, kalau yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, maka KPK dipastikan mengirim surat panggilan berikutnya. Saat ditanya tentang apa yang bakal digali lebih dalam oleh para penyelidik, Johan mengaku tidak tahu. Dia beralasan kalau Jubir tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui apa saja materi pertanyaan yang akan disampaikan. “Saya belum dapat info apa yang digali dari Anas. Itu yang tahu penyelidik,” imbuhnya. Memang hingga sekarang KPK belum menaikkan kasus ini ke penyidikan. Beberapa kali menggelar ekspose, tim penyelidik dan pimpinan hanya menyepakati kasus ini masih harus didalami. Penyelidik yang didukung penyidik dan penuntut umum harus mengumpulkan alat-alat bukti. Tapi titik terang segera meningkatnya kasus ini ke penyidikan disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, pekan lalu. Menurutnya, bukti yang sudah dikantongi KPK tinggal disempurnakan saja. Dia pun menjamin dalam waktu dekat akan muncul seorang tersangka dalam kasus ini. Sementara Ketua BPN Hendarman Supandji memastikan kalau pihaknya siap mendukung penuh KPK dalam mengusut kasus Hambalang. Proyek itu menyeret nama BPN terkait dengan proses jual beli lahan. “Itu masih jadi wewenang KPK untuk melakukan pengusutan. Komitmen saya, siap bantu,” ucapnya. Bantuan yang dijanjikan bakal mendapat support penuh adalah pasokan data. Mantan Jaksa Agung itu menambahkan, apa pun data yang diminta, selama BPN punya, pasti langsung dikirim ke Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said. Dia memastikan kalau BPN tak akan menutupi satu data pun terkait pengusutan Hambalang. “Kalau ditutupi, saya bisa kena Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. Pasal yang dimaksud Hendarman mengatur tentang barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan pemeriksaan akan mendapat hukuman. Yakni, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda minimum Rp150 juta. Saat didesak lebih jauh apakah BPN juga melakukan penyelidikan di internalnya, Hendarman menyebut tidak. Alasannya, semua masih ada dalam kewenangan KPK dan dia belum tahu sedikitpun tentang hasilnya. Bahkan dia mengaku kalau informasi yang didapatnya selama ini lebih banyak dari media. Dikonfirmasi terpisah, Anas Urbaningrum tidak juga menjawab pertanyaan yang disampaikan Jawa Pos (Radar Cirebon Group) melalui ponselnya. Namun, Wakil Sekjen PD, Saan Mustofa mengatakan kalau koleganya tersebut bakal memenuhi panggilan KPK. “Karena ada permintaan, Insya Allah akan datang,” katanya. (dim/kuh/dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: