Perusahaan Dikirim Surat, H-7 THR Harus Sudah Dibayarkan

Perusahaan Dikirim Surat, H-7 THR Harus Sudah Dibayarkan

KESAMBI - Lebaran masih 27 hari lagi, tapi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) ancang-ancang mengurus Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, surat edaran kepada perusahaan untuk membayar THR sudah dikirimkan. Kepala Dinsosnakertrans, Ferdinan Wiyoto mengatakan, edaran itu disampaikan untuk menjadi perhatian para pemilik usaha. Sebab, THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. “Surat itu harus dicamkan dan dipatuhi oleh perusahaan,” tegas Ferdinan, kepada Radar, Rabu (8/6). Pemberian THR, kata dia, juga diatur melalui edaran tersebut. Bahkan untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan, perusahaan harus membayarkan THR. Mengenai besarannya, minimal satu kali gaji.  “Kalaupun ada yang membayarkan THR lebih dari satu kali gaji, itu lebih baik,” tuturnya. Disinggung tentang kemungkinan perusahaan nakal yang enggan membayarkan THR ke karyawannya, Ferdinan sudah mempersiapkan perangkat untuk penjatuhan sanksi. Jenisnya bisa secara tertulis atau teguran lisan, tapi ada sanksi lain yang menjadi tolok ukur pelanggaran. Bahkan pihaknya berencana membuak posko pengaduan THR, tujuannya untuk menampung keluhan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. Sebab, untuk persoalan THR tidak ada istilah keberatan, lain dengan persoalan lain. “THR itu lebih kepada mau tidaknya perusahaan memiliki itikad membayar THR kepada karyawannya,” tegasnya. Posko pengaduan pembayaran THR, kata dia, akan dibuka mulai pekan depan. Selain membuka posko, dinsosnakertrans juga akan membentuk tim pemantau. Tim pemantau akan terjun langsung ke perusahaan untuk mengawasi pembayaran THR. Harapannya, dinsosnakertrans  bisa mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Misalnya, mengenai pekerja yang sudah bekerja satu tahun. Dalam aturan diamanatkan minimal mendapat satu kali upah bulanan. Kemudian, pemberitan THR secara proposional bagi pelerja yang baru bekerja satu bulan secara terus menerus Peraturan ini berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain menyebarkan SE dan membuka posko pengaduan, ia juga akan memberikan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya sudah termasuk Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan serikat buruh. Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) Cirebon, Sandi Ubaydillah mengatakan, pengaturan mengenai THR merupakan kabar baik bagi para pekerja. Terutama untuk karyawan dengan masa kerjanya satu tahun dan yang baru kerja satu bulan. “Aturan yang lama, pekerja dapat THR dengan tunjangan proporsional ketika masa kerjanya minimalnya tiga bulan,” katanya. (abd/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: