Aop Jalani Pemeriksaan 7 Jam

Aop Jalani Pemeriksaan 7 Jam

MAJALENGKA– Guru Aop Saopudin mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Satreskrim Polres Majalengka, Selasa (26/6). Sejatinya Aop diperiksa pada hari Kamis 21 Juni lalu, namun urung dilakukan karena terjadi unjuk rasa ratusan guru di halaman Mapolres Majalengka. Kuasa hukum Aop dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI PD I Jabar, Acep Saeful SH, menjelaskan, Aop menjalani pemeriksaan seorang diri, tanpa dikonfrontasi dengan pihak dan saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan selama 7 jam, mulai pukul 10.00 pagi hingga 17.00. “Selama tujuh jam, Aop diperiksa dengan 36 pertanyaan dari penyidik yang berisi seputar kronologi, motif, serta yang mengarah pada pembenaran pasal diskriminasi anak yang dijeratkan penyidik. Namun sebagian besar pertanyaan penyidik disangkal Aop karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” ujar Acep. Salah satu pertanyaan yang disangkal Aop adalah perihal berapa kali dan berapa banyak dia memotong rambut siswanya, Tomi Himawan. Menurutnya, saat diajukan pertanyaan ini, penyidik juga menunjukkan bukti foto rambut di kepala Tomi yang memperlihatkan hasil potongan yang berbeda jauh dari hasil potongan yang dilakukan Aop. “Pada foto tersebut ditunjukkan kalau rambut Tomi dicukur zig-zag, tidak rapi, dan terpotong banyak. Hal ini jelas dibantah tegas klien kami. Karena yang sebenarnya terjadi dia memotong rambut Tomi hanya pada dua bagian, yakni di bagian belakang yang melebihi kerah baju, dan di atas telinga kanan yang sudah melewati batas telinga. Itu pun hanya dilakukan pemotongan dengan panjang, tidak lebih dari seujung kuku,” ujarnya. Di samping itu, lanjut Acep, dalam pertanyaan lainnya, juga diajukan pertanyaan seputar motif yang mendasari Aop melakukan pemotongan rambut terhadap anak didiknya. Untuk pertanyaan itu, Aop menjawab bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari tugasnya sebagai guru atau tenaga pendidik dalam menegakkan serta menjalankan tata tertib sekolah. “Tata tertib sekolah sendiri merupakan aturan baku yang harus ditaati dan dijalankan semua keluarga besar di sekolah tersebut. Karena penyusunan tata tertib sudah menjadi kesepakatan antara pihak sekolah melalui para guru, kepala sekolah, dan perwakilan orang tua murid yang diwakili komite sekolah. Jadi, tidak benar kalau merapikan rambut anak didik itu termasuk melanggar hukum,” ulasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Dedi Budiana membenarkan Aop diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. “Sekarang (kemarin, red) lagi diperiksa sebagai tersangka. Ini pemeriksaan pertama, tapi dilakukan dalam rangka memenuhi surat panggilan yang kedua. Karena waktu panggilan pertama berhalangan dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaan ini,” katanya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: