Soal Eks Grand Hotel, Sekda Dianggap Gagal Paham

Soal Eks Grand Hotel, Sekda Dianggap Gagal Paham

KEJAKSAN – Pemilik lahan eks Grand Hotel di Jl Siliwangi melalui kuasa hukumnya, Didi Ardi SH tidak bermaksud merendahkan marwah Pemerintah Kota Cirebon. Didi menyebut, Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi dan beberapa kepala SKPD salah paham. Pasalnya, kondisi gerbang eks Grand Hotel memang selalu terkunci sejak lama dan tidak pernah dibuka. Sehingga tidak benar, bila gerbang tersebut baru dikunci saat tim dari pemkot akan melakukan pembersihan lokasi. “Kita tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan, apalagi mempermainkan pemerintah kota,” ujar Didi, kepada Radar, Kamis (9/6). Didi justru balik bertanya, bagaimana sekda dan para kepala SKPD bisa masuk ke dalam lahan milik kliennya ketika melakukan survei, Jumat (3/6). Sebab, gerbang tersebut memang tidak pernah dibuka dan tidak pernah ada yang meminjam kunci. “Makanya heran, kok bisa pada masuk?” tanya dia. Namun demikian, pihaknya tidak menuduh kunci tersebut dirusak pihak pemkot. Setelah mengetahui gerbang terbuka, pemilik kemudian mengganti dengan gembok yang baru. Pemilik juga tidak mengetahui rencana pemeritah kota melakukan pembersihan, termasuk mendatangkan alat berat. Mantan Jaksa pengadilan Tinggi Bandung tersebut meminta semua pihak terkait untuk sama-sama menahan diri dan mengikuti aturan main yang berlaku. Pemilik lahan sudah jelas hanya ingin ada perjanjian tertulis, untuk melindungi hak-haknya. ”Ya kalau ditempuh sesuai persyaratan ya mangga, kalautidak ya maaf-maaf saja,” imbuhnya. Didi menjelaskan, surat balasan yang ia kirimkan ke pihak sekda pun hingga saat ini belum mendapatkan balasan, sehingga pihaknya tidak tahu respons dari pemerintah kota seperti apa. Terkait wacana pemkot yang tidak akan memakai lahan Eks Grand Hotel sebagai tempat relokasi sementara, kuasa hukum juga tidak ambil pusing. Menurutnya, selama kebijakan tersebut tidak mengganggu hak dan kepentingan kliennya. “Ya mau di mana saja kan terserah pemkot, yang penting tidak menabrak dan harus sesuai aturan,” paparnya. Di lain pihak, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon juga sudah melupakan keinginan menggunakan lahan eks Grand Hotel. Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi bahkan merencanakan pemindahan bazar Ramadan ke halaman parkir Gedung Pusdiklatpri. Tidak hanya itu, pemkot sudah berbicara dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kejaksan, agar bersedia menggunakan lahan yang sudah disediakan. “Pedagang mau pindah ke pusdiklatpri. Itu tempat sementara sebelum alun-alun utara selesai dibangun,” ujarnya. Meski demikian, Asep memandang, perlu pembahasan lebih lanjut untuk penggunaan lahan di Gedung Pusdiklatpri. Termasuk untuk bazar Ramadan. Alternatif lain, adalah penggunaan areal Stadion Bima. Untuk penggunaan lahan Stadion Bima, pemkot sudah bertemu dengan pejabat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dalam pembahasan itu, Kementerian Keuangan menyepakati penyerahan hibah aset Stadion Bima menjadi milik Pemkot Cirebon sepenuhnya. Dengan demikian, aset stadion dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan Pemkot Cirebon. “Secara lokasi dan luasan tempat, layak sebagai tempat relokasi sementara PKL alun-alun dan kegiatan bazar Ramadan,” katanya. Hanya saja, karena sedang dibangun persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON), saat rapat bersama SKPD terkait, areal kompleks Bima sepertinya tidak bisa diganggu dengan kegiatan aktivitas PKL alun-alun. (dri/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: