Baznas Kabupaten Cirebon Tetapkan Zakat Rp25 Ribu

Baznas Kabupaten Cirebon Tetapkan Zakat Rp25 Ribu

SUMBER - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cirebon sudah menetapkan besaran zakat fitrah 2,5 kg beras setara dengan uang sebesar Rp25 ribu. Namun demikian, Baznas menyebutkan baru 10-15 persen umat Islam di Kabupaten Cirebon yang membayarkan zakat di Badan Amil Zakat Nasional. \"Kita ada kelonggaran kepada masyarakat, karena ada kecenderungan masyarakat membayarkan zakat fitrah sendiri dibagikan kepada tetangga dan masyarakat sekitar yang membutuhkan,\" terang Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Dr KH Mukhlisin Muzarie MAg kepada Radar, Kamis (9/6). Menurutnya, dari sekitar dua juta umat Islam di Kabupaten Cirebon, hanya di bawah 10 persen yang menyalurkan pembayaran zakat di Baznas. Hal ini tentunya berhubungan dengan perilaku dan kebiasaan masyarakat dalam membayar zakat. Dia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar zakat di Baznas bisa semakin meningkat. Sementara itu, soal penetapan zakat fitrah pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memprediksi harga beras menjelang hari raya Idul Fitri. Dari sana, harga bervariasi ada yang Rp12 ribu/kg, ada yang Rp8 ribu/kg. Maka dari itu, pihaknya mengambil harga pertengahan yakni Rp10 ribu/kg. \"Kita sudah edarkan dan cetak langsung melalui kupon membayar zakat fitrah 2,5 kg itu setara dengan Rp25 ribu,\" bebernya. Dalam pengumpulan zakat fitrah, pihaknya menggunakan tiga jalur penghimpunan zakat. Pertama, melalui jalur masyarakat melalui Desa, Kecamatan dan disetorkan ke Baznas. Kemudian kedua, melalui jalur instansi-instansi, dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat. Ketiga, melalui sekolah dan madrasah di Kabupaten Cirebon. \"Harapan kami, dari masyarakat hingga hari raya bisa dihimpun, dan instansi ini pada tanggal 1 Juli bisa dibayarkan juga zakat fitrah sekaligus ketika gaji keluar. Sedangkan untuk di sekolah dan madrasah bisa dihimpun saat kenaikan kelas atau pembagian buku rapot,\" katanya. Di lain sisi, Mukhlisin menerangkan, untuk distribusi pembagian zakat fitrah dibagi ke dalam dua metode. Pertama untuk pembagian kepada fakir miskin, bisa dibagikan secara langsung. Jatahnya untuk zakat fitrah bagi fakir 35 persen dan miskin 25 persen. \"Baznas hanya mengelola bagian untuk sabilillah. Kita akan salurkan melalui program bantuan untuk guru dan ustad, mereka merupakan pejuang-pejuang saat ini,\" ungkapnya. Sementara itu, selain menghimpun zakat fitrah, pihaknya juga menghimpun zakat maal dalam hal ini zakat profesi. Distribusi langsung dari zakat profesi ini bisa dilakukan oleh UPZ, kepada kaum dhuafa di lingkungan sekitar. Sedangkan Baznas sendiri menghimpun untuk mendistribusikan kepada kaum dhuafa seperti memperbaiki rumah tidak layak huni dan lain sebagainya. \"Kami mengelola dana produktif seperti untuk kebutuhan sabilillah, bantuan untuk guru dan ustad, bantuan pedagang kecil dan lainnya,\" beber dia. (jml)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: