Substansi Interpelasi Dibelokkan
MAJALENGKA – Meskipun Bupati Majalengka, H Sutisno SE MSi telah menjelaskan secara detil alasannya terkait kebijakan perizinan galian C, namun inisiator tetap belum puas. Selain dianggap tidak menyentuh substansi pertanyaan DPRD, juga tidak ada upaya serius Pemkab Majalengka dalam menyelesaikan masalah perizinan galian C. Ketua Tim Pencari Fakta Interpelasi DPRD, Pepe Saepul Hidayat kembali menegaskan bahwa hal paling mendasar yang melatarbelakangi adanya hak interpelasi adalah munculnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor BPT/503/248/2009 tertanggal 10 Feburuari 2009 kepada Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dan SKPD lainnya yang isinya meminta agar BPT dan dinas terkait lainnya tidak memroses permohonan izin usaha pertambangan, baik yang baru maupun perpanjangan, sampai dengan terbitnya perda baru. Artinya, ujar Pepep, sebelum terbitnya perda baru tentang galian C, pemerintah tidak dibenarkan mengeluarkan izin operasional. Kenyataannya, pemerintah justru menerbitkan 7 perizinan yang dilaporkan ditambah 4 perizinan lain hasil temuan tim. Logikanya, kata dia, seharusnya ada upaya serius dari bupati dalam menyosialisasikan SE tersebut kepada para pengusaha, termasuk di dalamnya menyiapkan alih fungsi lahan dan profesi bagi para penambang. Namun kenyataannya, sejak munculnya SE dari gubernur dan Menteri ESDM pada tanggal 10 Februari hingga munculnya interpelasi, belum ada prolegda atau rumusan dari bupati untuk membuat perda baru terkait perizinan galian C. “Bukti ketidakseriusan bupati dalam mengatur dan menertibkan persoalan perizinan dapat dilihat dari belum adanya upaya pemerintah untuk membahas dan membuat perda baru tentang galian C, sejak SE bupati dikeluarkan hingga saat ini. Bukti kuatnya, kami DPRD belum pernah menerima prolegda pembahasan untuk Perda Perizinan Galian C yang baru,” ujar Pepep kepada Radar, kemarin (13/8). Hal senada diungkapkan Trie Amad Gunawan, politisi asal PAN yang mengaku tidak mempersoalkan penertiban, dan penutupan, dan penangguhan sejumlah proposal permohonan perizinan galian C. Justru yang dipertanyakan adalah proses dan mekanisme kemunculan SE bupati tanpa ada sosialisasi, termasuk tidak adanya upaya serius dari Pemkab Majalengka untuk membahas masalah Raperda Perizinan Galian C dengan DPR. “Tidak benar bila DPRD tidak setuju dengan langkah penertiban galian C sebagai upaya pengendalian lingkungan hidup. Dari awal kami sangat setuju. Namun, yang kami persoalkan dalam interpelasi bukan mengenai pengendalian lingkungan tapi terbitnya izin sejumlah titik galian C,” ujar dia. Trie juga menduga ada upaya membelokkan substansi persoalan interpelasi ke masalah lainya. Terutama setelah melihat cuplikan komentar yang tervisualisasikan dalam bentuk video yang diputar di gedung DPRD. Dalam video itu, kata dia, seolah dewan menyetujui maraknya galian C. Sementara itu, hangatnya isu interpelasi di Kabupaten Majalengka, tidak berpengaruh terhadap aktivitas galian C liar yang marak beroperasi. Seperti terlihat di Sungai Cikeruh, Kecamatan Sukahaji, tampak sejumlah penambang baik batu maupun pasir semakin banyak. Seorang penambang batu, Udin mengaku tidak mengetahui dan tidak tahu apa interpelasi. Yang ia tahu saat ini adalah bagaimana caranya bisa menghidupi keluarga, terutama saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. (pai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: