PD Pembangunan Penyebab Pemkot Cirebon Gagal Raih WTP

PD Pembangunan Penyebab Pemkot Cirebon Gagal Raih WTP

KEJAKSAN - Dualisme klaim aset Pemerintah Kota Cirebon menjadi penyebab raihan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, persoalan dualism aset itu kerap melibatkan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Ketua DPRD, Edi Suripno MSi meminta keberadaan PD Pembangunan dikaji ulang. Seandainya PD Pembangunan ditutup, berarti tuntas persoalan dualisme pencacatan aset pemerintah kota. Selain pencatatan ganda, masalah lain yang kerap ditemui adalah perbedaan kepemilikan tanah dan bangunan “Tanahnya punya PD Pembangunan, bangunannya punya dinas atau instansi vertikal. Ini yang masalah, jadi tidak jelas apakah sewa atau bagaimana,” ujar Edi, kepada Radar, Jumat (10/6). Sebagai perbandingan, kata politisi PDIP ini, di daerah lain tidak ada perusahaan daerah yang mengurus aset. Semua pengelolaan aset diserahkan pengelolaannya ke bidang aset di salah satu dinas. Makanya, banyak daerah lain yang heran termasuk BPK, karena di Kota Cirebon ada perusahaan daerah tapi mengurus tanah. “Keberadaan PD Pembangunan akan kita evaluasi. Bahkan kalau perlu dibubarkan dan semua aset diserahkan sepenuhnya ke DPPKAD,” tegasnya. Dalam waktu dekat, DPRD juga berencana mengubah perda pengelolaan aset. Perubahan perda ini, membuka peluang pembubaran PD Pembangunan. Sebab, selain menyebabkan karut marut pengelolaan aset, keberadaan PD Pembangunan juga tidak member hasil signifikan untuk pendapatan asli daerah. Sayangnya, Direktur Utama PD Pembangunan, Herman Suniaman belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.  (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: