Alun-alun Ditutup, Jl RA Kartini Dipenuhi PKL
KEJAKSAN - Dampak dilarangnya aktivitas berjualan di Alun-alun Kejaksan, membuat Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini atau tepatnya di depan Masjid Raya At Taqwa, dibanjiri para pedagang kaki lima (PKL) khususnya penjual takjil. Ketua At Taqwa Centre Kota Cirebon, H Ahmad Yani MAg mengajak pemkot dan stake holders lainnya untuk kembali bermusyawarah. Bahkan, kalau perlu Peraturan Daerah mengenai Alun-alun Kejaksan direvisi. \"PKL dan At Taqwa sama-sama ingin ada solusi, di sisi lain perda juga harus ditegakkan. Tapi, mungkin lebih tepat di revisi,\" ujar Yani, kepada Radar, Minggu (12/6). Ditambahkannya, selama ini At Taqwa tidak pernah meminta retribusi atau bayaran untuk parkir kendaraan jamaah. Ia pun minta agar para pengunjung maupun jamaah mengerti dan memaklumi situasi saat ini. Dengan kesemrawutan yang terjadi khususnya soal parkir, Yani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan Perda Alun-alun Kejaksan. Sementara itu, pantauan Radar, menjelang maghrib sepanjang Jl RA Kartini dipenuhi aktivitas pedagang dadakan, maupun para PKL eks Alun-alun Kejaksan. Akibat dampak dari aktivitas tersebut lalu lintas tersendat. Salah satu pedagang masakan, Sunarti mengaku, terpaksa berjualan dipinggir Jalan Kartini karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai relokasi para PKL eks Alun-alun. Dirinya berharap, lokasi berjualan di Jl RA Kartini tidak dipersoalkan, karena belum ada lahan relokasi yang pas. “Mau bagaimana lagi, bisa jualannya di sini,” ujar Sunarti. Kondisi ini kontras dengan lingkungan di dalam alun-alun. Pagar pembatas antara parkir Masjid Raya At Taqwa dan alun-alun tertutup rapat. Dipagar tersebut diberi tulisan dilarang berjualan dan parkir. Salah seorang pengguna Jalan RA Kartini, Asep Saefulrahman berharap, kondisi ini bisa segera dibenahi. Paling tidak, ada tempat khusus yang diberikan kepada pedagang. “Kalau sore, jalanan malam nambah macet. Yang dagang meluber ke mana-mana,\" tuturnya. Kondisi ini diperparah dengan larangan parkir di lingkungan masjid. Salah seorang pengendara, Suroso mengaku, kesulitan mencari tempat parkir untuk bisa masuk ke Masjid Raya At Taqwa. \"Terpaksa parkir di jalan, masuk sudah nggak boleh,\" ucapnya. Mengenai kondisi ini, Anggota Komisi B, Imam Yahya S Fil I berpendapat, persoalan PKL di Alun-alun Kejaksan bertambah pelik. Untuk menangani kondisi ini, pemkot perlu segera mengambil solusi. “Saya setuju relokasi PKL Alun-alun Kejaksan ke Pusdiklatpri. Hanya saja, relokasi itu sifatnya hanya sementara bukan untuk selamanya,” tegas Imam. Politisi PDIP ini juga meminta pemkot mempersiapkan lahan relokasi dengan matang. Apalagi, pedagang yang berjualan di badan jalan saat ini sedang ramai. Relokasi sementara ke halaman parkir Gedung Pusdiklatpri, perlu desain yang tepat agar menjadi solusi. “Kecenderungan PKL itu selalu mencari tempat yang ramai. Kira-kira bagaimana formula supanya Pusdiklatpri menjadi daya tarik dan orang ingin datang ke situ,” katanya. Kedepan, kata Imam, pemkot perlu segera memikirkan kantong PKL baik permanen maupun sementara. Dengan adanya kepastian lokasi, langkah penertiban akan lebih mudah. Di lain pihak, PKL juga bisa mulai mengembangkan usahanya. “Mana hasil studi banding penataan PKL yang dari Surabaya? Sebenarnya, ini momen tepat bagi pemkot bisa mengimplementasikan penataan PKL,” pungkasnya. (via/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: