Juni, PNS Majalengka Gajian Empat Kali

Juni, PNS Majalengka Gajian Empat Kali

MAJALENGKA – Angin segar bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadan dan jelang lebaran tahun ini, terkait rencana pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14. Namun para PNS harus bersabar karena hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Majalengka masih belum bisa mencairkan dengan cepat penghasilan tambahan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menyebutkan, di bulan Juni ini para PNS bakal mendapatkan empat kali penghasilan. Pertama adalah gaji ruti bulan Juni, kemudian direncanakan tunjangan peningkatan kinerja atau tunjangan daerah, serta gaji ke-13 dan gaji ke-14. Namun untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 pihaknya masih belum bisa memastikan kapan akan dicairkan, mengingat pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan program tersebut. “Saya rasa semua pemerintah daerah maupun lembaga vertikal lainnya sama, masih menunggu turunnya PP yang mengatur tentang gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Drs Edy Noor Sudjatmiko MSi menjelaskan, untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 sudah dianggarkan oleh Pemkab Majalengka pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 ini. Namun masih belum bisa dieksekusi dan disalurkan kepada para PNS karena menunggu PP. Mengenai besarannya, Edy Noor menyebutkan jika pada saat penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut mengikuti asumsi belanja rutin pegawai bulanan. Sehingga masing-masing dianggarkan Rp62.737.128.000, dan akan dialokasikan untuk sekitar 13.447 PNS yang terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Tidak usah khawatir karena sudah kita anggarkan. Tapi karena belum ada PP-nya, jadi belum ada petunjuk teknis dan payung hukumnya untuk dicairkan. Kami sudah membuat langkah persiapan sambil menunggu PP. Nanti teknisnya mau dibayarkan yang mana dulu, tergantung bagaimana PP dan kita bakal mengikuti,” ungkapnya. Dalam PP tersebut, juga ditunggu petujuk teknis soal komposisi apa saja dalam struktur gaji pegawai yang baka diberikan kepada PNS pada gaji ke-13 dan gaji ke-14. Apakah hanya gaji pokoknya saja atau termasuk tunjangan umum di luar penghasilan tambahan, seperti tunjangan rumah tangga dan lainnya. Namun jika mengacu pada mekanisme penyaluran gaji ke-13 di tahun sebelumnya, komponen gaji yang diberikan utuh serta tidak dibenarkan gaji tersebut dipotong untuk pembayaran cicilan, iuran, dan pengeluaran rutin lain yang jika dalam gaji reguler bulanan sudah langsung dipotong sebelum dibayarkan ke penerima. “Saya juga belum tahu apakah nanti gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini dibayarkan semua komponen gajinya atau hanya gaji pokoknya saja. Kalau saya sih berharap semua komponen utuh, kan lumayan buat persiapan lebaran. Tapi kepastiannya kita lihat di PP begitu keluar nanti,” ujarnya. (azs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: