Dari Dulu Alun-alun Bukan untuk Parkir

Dari Dulu Alun-alun Bukan untuk Parkir

KEJAKSAN – Penutupan Alun-alun Kejaksan dari kegiatan di luar ketentuan peraturan daerah, dianggap mempersulit masyarakat dan menghilangkan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka untuk publik. Ketua Badan Penyusun Peratura Daerah (BPPD), Agung Supirno SH menganggap, penerapan Perda 2/2015 Pasal 3 ayat 6 tentang fungsi alun-alun merupakan sebuah konsekuensi. Ke depan, masyarakat diharapkan bisa bersama-sama mendampingi saat proses perda disusun. Sehingga, perda yang dihasilkan lebih sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan faktual. “Alun-alunitu peruntukkannya sesuai perda adalah untuk olah raga dan upacara, bukan untuk parkir. Munculnya dinamika saat ini, bisa saja direvisi,” ujar Agung, kepada Radar, Senin (13/6). Menurut Agung, wajar bila sebuah peraturan darah direvisi atau ditinjau ulang. Sebab, produk aturan daerah buatan manusia yang memiliki batas kedaluarsa. Batas kedaluarsa ini bisa mengikuti dinamika yang terjadi di lapangan. “Kami minta saran dari masyarakat, apakah alun-alun ini boleh sebagai lahan parkir? Kalau boleh dan kalau ada kerusakan, bagaimana solusinya?” tanya dia. Revisi perda, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan parkir. Tetapi, hal-hal yang selama ini berjalan di alun-alun dan kini hilang setelah ada penerapan perda. Sebab, untuk mengikuti kebutuhan parkir, luasan yang dibutuhkan juga perlu kajian. Bila dirasa kurang, DKM At Taqwa memiliki opsi untuk menggunakan jogging track. Bukan menggunakan lapangan alun-alun. Tetapi yang terjadi saat ini, seolah alun-alun ditutup total untuk parkir. “Kalau disediakan parkir, mau seberapapun luasnya pasti akan penuh. Lihat saja Grage Mall, parkirnya saja sampai tingkat dan itu penuh,” tegasnya. Mantan Ketua Panitia Khusus Alun-alun Kejaksan, Benny Sujarwo membantah, perubahan Perda Alun-Alun Kejaksan mempersulit ruang gerak Masjid At Taqwa. Sebab, saat dirinya menjabat di pansus, hanya ada dua poin yang diubah dari perda lama. Perubahan itu yakni, fungsi Alun-alun Kejaksan menjadi tempat upacara. “Dari dulu, di perda nggak pernah disebutkan bahwa alun-alun untuk parkir. Perubahan hanya dari fungsi alun-alun saja,” tegas dia. Seperti diketahui, wacana revisi Perda Alun-alun Kejaksan mengemuka setelah Ketua At Taqwa Centre Kota Cirebon, H Ahmad Yani MAg mengajak pemkot dan stake holders lainnya untuk kembali bermusyawarah. \"PKL dan At Taqwa sama-sama ingin ada solusi, di sisi lain perda juga harus ditegakkan. Tapi, mungkin lebih tepat di revisi,\" ujar Yani. Ditambahkannya, selama ini At Taqwa tidak pernah meminta retribusi atau bayaran untuk parkir kendaraan jamaah.  Ia pun minta agar para pengunjung maupun jamaah mengerti dan memaklumi situasi saat ini. Dengan kesemrawutan yang terjadi khususnya soal parkir, Yani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan Perda Alun-alun Kejaksan. Sementara itu, pantauan Radar, menjelang maghrib sepanjang Jl RA Kartini dipenuhi aktivitas pedagang dadakan, maupun para PKL eks Alun-alun Kejaksan. Akibat dampak dari aktivitas tersebut lalu lintas tersendat. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: