PGRI Majalengka Klaim yang Pertama Usulkan UU Perlindungan Guru di Indonesia
MAJALENGKA - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Majalengka, Drs H Omo Sukatma Atmaja MPd mengklaim Majalengka adalah kabupaten pertama yang mengusulkan Undang-undang Perlindungan Guru. Berkas atau surat usulan tersebut telah ditujukkan kepada PB PGRI dan DPR RI sejak tahun 2014 disusul tahun 2015. Saat ini wacana tersebut telah dipertimbangkan, berarti telah melewati pembahasan di tingkat PGRI, DPR, dan pemerintah pusat. “Mungkin Majalengka merupakan kabupaten pertama yang mengusulkan terbentuknya Undang-undang Perlindungan Guru. Artinya, Majalengka bukan hanya mengusulkan tetapi berfikir untuk keseluruhan bangsa khususnya tenaga pendidik atau guru,” tegas Omo, Senin (13/6). Pihaknya mengapresiasi munculnya wacana atau rencana undang-undang tersebut. UU Perlindungan Guru menurut Omo bukan karena ada kasus yang menimpa salah seorang guru di kota angin, melainkan sebagai salah satu upaya agar guru mendapatkan perlindungan dari Negara. “Usulan ini bukan karena kasus beberapa tahun kemarin yang menimpa salah seorang guru SD karena menjalankan tata tertib sekolah, tetapi lebih kepada berpikir keseluruhan untuk Negara dan bangsa. Kasus itu kan bisa ditangani lembaga dan organisasi lainnya,” jelasnya. Sementara itu, salah seorang guru di Majalengka mengapresiasi langkah dan upaya PGRI Majalengka dalam memberikan perlindungan kepada guru. PGRI sudah saatnya membentuk satgas perlindungan guru dari unsur lembaga PGRI, dewan pendidikan, dan legislatif. “Dengan terbentuknya Undang-undang tersebut maka akan memberikan pembelaan dan upaya antisipasi pelecehan harkat dan martabat seorang guru serta kasus hukum yang menimpa tenaga pendidik,” imbuh guru SMPN 2 Sumberjaya, Iang Saeful Ikhsan SAg. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: