Menipu di Indramayu, 2 Pemuda Dapat Rp1,4 M

Menipu di Indramayu, 2 Pemuda Dapat Rp1,4 M

INDRAMAYU-  Petugas Satuan Reserse kriminal Polres Indramayu, mengamankan dua pria berinisial HS (26), warga Desa Karangrau, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan RM (29), warga Kelurahan Sedangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, karena tertangkap tangan menjual kupon sembako bodong. HS dan RM mengiming-imingi warga akan mendapatkan sembako murah seharga Rp8.000. Namun sembako murah yang dijanjikan itu tidak pernah ada. Akibatnya, ratusan warga pun dirugikan. Tak tanggung-tanggung, uang yang ditilep dari hasil penjualan sembako bodong itu Rp1,4 miliar Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo B didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon, mengatakan, kedua tersangka tersebut diamankan setelah adanya laporan dari korban, Fitri Narulita (25) warga Perumahan Gerbang Kencana, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu. Fitri adalah perantara penjualan kupon tersebut dari kedua tersangka. \"Fitri kemudian menjual kupon tersebut kepada masyarakat sejak tanggal 26 April 2016. Dari penjualan kupon telah terkumpul uang sejumlah Rp 1.490.672.000. Namun, paket sembako yang sudah dijanjikan akan disalurkan ternyata tidak ada,\" ujarnya, kepada Radar, Rabu (14/6). Adanya laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan keduanya. Menurut Eko, pelaku ditangkap di Jalan Olah raga area Sport Centre, Indramayu. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 dus kupon harga Rp 8 ribu, 3 lembar daftar pembelian kupon, 1 dus kupon harga Rp45 ribu, 2 buka laporan omzet wisata berbagi, stempel dan 1 buku data marketing. \" Akibat perbuataannya itu kedua tersangka akan Jo Pasal 55 Ayat Pasal 378 dan 379 KUHP  dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,\" terang Eko.(kom)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: