Lagi, Guru Besar IAIN Batal Ditahan

Lagi, Guru Besar IAIN Batal Ditahan

KESAMBI – Kembali, Kejati Jabar batal menahan guru besar IAIN Syekh Nurjati, Prof Dr H Abdussalam DZ MM. Terlihat dari pemanggilan tahap kedua yang dilakukan kejati, pada Selasa (26/6), kepada tersangka dugaan kasus korupsi program EMIS tersebut. LKBH IAIN Syekh Nurjati, Dr Sugianto SH MH saat dikonfirmasi Radar, Rabu (27/6) membenarkan bahwa Abdussalam tidak jadi ditahan oleh kejati. Disebabkan Polda Jabar masih melengkapi berkas-berkas yang ada. Menurut Sugianto, Abdussalam pada pemanggilan tahap kedua sebenarnya memenuhi panggilan. Hanya saja oleh kejati diperbolehkan untuk pulang, dengan alasan masih ada berkas yang harus dilengkapi. Sugianto menjelaskan, Abdussalam melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan tahanan kota. Hanya saja disetujui atau tidak, itu semuanya kewenangan kejati. Bahkan pria bertubuh jangkung ini mempersilakan Radar menanyakan langsung ke  penasihat hukumnya. “Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya dikabulkan atau tidak. Saya hanya monitor, belum tahu informasinya, silakan tanyakan langsung ke penasihat hukumnya,” tandasnya. Kasie Pidsus Hadiman SH saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perkembangan pemanggilan kedua terhadap AS. Hadiman beralasan karena yang memanggil adalah kejati, sedangkan posisi dirinya Kejari Cirebon. “Wah belum tahu saya, itu yang lebih tahu kejati,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: