Dispenda Tantang FKKC
Siap Audiensi Kapan pun SUMBER – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon mengaku, belum menerima surat audiensi dari kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Namun, Kasie Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dispenda, Jamaludin menegaskan, Dispenda siap melakukan audiensi dengan FKKC, jika hal itu dirasa sangat diperlukan. “Saya belum terima suratnya. Untuk audiensi, kami sudah siap. Mau di mana dan kapan, akan kami layani,” ujarnya kepada Radar di kantornya, kemarin. Bagi Dispenda, kata Jamal, audiensi maupun sejenisnya bukan hal yang tabu dan ditakuti. Karena itu, apapun yang diinginkan FKKC, Dispenda siap memberikannya. Jamaludin memastikan, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke Dispenda dari pembayaran PBB tersebut. “Kami terbuka dan transparan,” ucapnya. Selama ini, pihaknya sudah membantu dan turut aktif untuk menyelesaikan permasalahan PBB yang terjadi. Jamaludin menerangkan, alur pembayaran PBB dimulai dari wajib pajak yang membayar pajak kepada kolektor. Kemudian, kolektor membayarkan PBB ke Bank BRI, misalnya. Selanjutnya, PBB yang dikumpulkan dari beberapa bank, disatukan oleh bank bjb selaku BO3 di Wilayah III Cirebon. “Bank BJB bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mendata dan membagi bagian yang telah ditentukan. Yaitu, untuk pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” terang dia. Untuk Kabupaten Cirebon, menurut Jamaludin, mendapatkan persentase 64,8 persen dari total nilai PBB yang telah dibayarkan. Selain itu, beberapa pihak terkait seperti Kantor Pajak Pratama (KPP) juga diberikan tembusan. Setiap minggunya, Dispenda mendapatkan laporan dari Bank BJB tentang perkembangan perolehan PBB di Kabupaten Cirebon. Sementara, uang bagian Kabupaten Cirebon sebesar 64,8 persen langsung masuk ke rekening kas Kabupaten Cirebon. “Tidak ada satu rupiahpun yang mampir ke Dispenda,” tegasnya. Hanya saja, Dispenda memang mengetahui jumlah uang hasil pembagian PBB yang masuk rekening kas Kabupaten Cirebon, namun hanya bersifat pemberitahuan saja. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: