Serikat Pekerja Minta THR Cair H-14  

Serikat Pekerja Minta THR Cair H-14  

JAKARTA– Ketentuan anyar pemberian THR keagamaan bagi karyawan yang baru satu bulan bekerja ternyata belum sepenuhnya membuat para buruh gembira. Yang menjadi harapan mereka justru pencairan THR dipercepat. Jika semula paling lambat H-7, dimajukan menjadi H-14 atau H-21 sebelum Idul Fitri. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada beberapa alasan para buruh meminta percepatan pembayaran THR. Salah satunya, agar kebutuhan menyambut hari raya, terutama pembelian tiket pulang kampung bisa dipersiapkan jauh hari. “Kalau (belinya) mendekati, biasanya kan mahal,” ujarnya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) di Jakarta, kemarin (16/6). Percepatan itu juga memberikan kesempatan bagi para buruh untuk mengurus gugatan atau protes kepada pengusaha yang lalai memberikan THR. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kata Iqbal, banyak pekerja yang urung menindaklanjuti gugatannya karena mendekati Hari Raya. “Kalau batas paling lambat 2-3 minggu (sebelum Lebaran), para pekerja punya waktu menyelesaikan gugatan,” ujarnya. Iqbal mengklaim selama lima tahun terakhir, sebanyak 30-40 persen perusahaan di Indonesia, mulai sedang hingga besar, lalai memberikan hak THR kepada karyawannya. Modusnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memperpanjang hingga memutus kontrak pekerja yang mayoritas outsourcing. ”Itu modus mereka (perusahaan, Red) agar terbebas dari kewajiban (membayar THR),” ungkapnya. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga sepakat bila batas paling lambat pemberian THR dimajukan. Dengan begitu, para buruh terutama yang bekerja di Jakarta dan sekitarnya bisa mempercepat jadwal mudik ke kampung halamannya. “Sehingga bisa mengurangi kepadatan kendaraan saat puncak arus mudik,” terangnya. Terkait perusahaan yang lalai membayar THR, Tulus mengimbau para pekerja tidak segan melapor ke posko YLKI atau posko yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Posko-posko tersebut akan disebar di sepanjang jalur mudik dan beberapa titik strategis lainnya. ”Sanksinya sudah menjerakan, tinggal pengawasannya saja,” paparnya. Meski mendapat desakan sejumlah kalangan, percepatan pemberian THR nampaknya sulit terealisasi tahun ini. Dirjen Pembina Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang menegaskan, batas akhir pemberian THR yang sudah diatur dalam peraturan menteri itu tidak bisa direvisi. ”Kalau diberikan lebih cepat, takutnya malah habis sebelum Lebaran,” jelasnya. Haiyani menuturkan, filosofi THR keagamaan sejatinya digunakan saat hari raya. Nah, bila pembayarannya dilakukan jauh hari sebelum hari raya, kata dia, dikhawatirkan tidak sesuai dengan filosofi tersebut. ”THR itu kan pendapatan non-upah, bukan upah pokok,” terangnya. Terkait perusahaan yang lalai membayar THR, Haiyani berjanji bakal bertindak tegas. Menurutnya, pemberian sanksi yang diatur dalam peraturan menteri cukup tegas cukup untuk memberikan efek jera bagi para pengusaha. ”Sanksinya mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan produksi. Perusahaan yang tidak membayar THR juga akan kami umumkan,” tandasnya meyakinkan. (tyo/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: