Bang Ipul Inginnya Vonis 1 Tahun

Bang Ipul Inginnya Vonis 1 Tahun

JAKARTA -  Saipul Jamil alias Bang Ipul ternyata ingin divonis 1 tahun penjara. Karena itu, dia mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk membayar pihak-pihak yang menangani kasusnya di pengadilan. Apa daya, dia tetap divonis 3 tahun. Walau sebenarnya tetap lebih ringan dari tuntujan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan boleh saja kuasa hukum Saipul Jamil menyangkal data yang dimiliki KPK. Menurut Basaria, penyidik telah memantau perkara itu sudah cukup lama. “Bukan satu atau dua hari. Yang pasti ini peristiwa dimana seorang terdakwa dengan berbagai cara ingin mendapatkan vonis yang sangat rendah,” ujar Basaria, kemarin. Bahkan, informasi yang diterima penyidik menyebutkan bahwa awalnya Saipul Jamil menginginkan putusannya hanya satu tahun. Sebagaimana diketahui, KPK membongkar praktek tercela dalam jalannya persidangan kasus pencabulan yang menjerat arti Saipul Jamil. KPK menangkap dan menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat penyuapan untuk memperingan vonis Saipul Jamil. Empat tersangka itu ialah Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji (keduanya pengacara), RD atau Rohadi (panitera di PN Jakarta Utara) serta Samsul Hidayatullah (kakak Saipul). Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang Rp250 juta. Diduga uang itu bagian dari commitmen fee yang telah dijanjikan oleh pihak Saipul. Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Perkaranya di sidangkan di PN Jakarta Utara. Jaksa mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.(jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: