Hati-hati, Ada PT yang Berkantor di Griya Caraka Menyesatkan

Hati-hati, Ada PT yang Berkantor di Griya Caraka Menyesatkan

CIREBON - Ada-ada saja ulah oknum yang meresahkan masyarakat. Terbaru, maraknya penawaran dan ajakan yang mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon, tepatnya beralamat di Perumahan Griya Caraka, Kedawung dan Koperasi Pandawa Mandiri Group di Yogyakarta. Guna meluruskan hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak perbankan dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggelar konferensi pers, Selasa (21/6). Kepala Kantor OJK Cirebon M Lutfi mengungkapkan, masyarakat harus mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar hutang ke bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Terkait kasus ini OJK menyatakan praktik tersebut tidak dibenarkan, karena sangat merugikan masyarakat dan lembaga keuangan. “Kegiatan ini tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” ungkapnya kepada Radar, kemarin. Pihaknya mulai mendapati kasus ini dua bulan lalu dari beberapa laporan perbankan dan lembaga pembiayaan. Berangkat dari laporan ini, OJK Cirebon melapor ke satgas OJK pusat yang akhirnya mendesak untuk mengeluarkan pernyataan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan. Desakan ini dilakukan karena salah satu perusahaan berada di Cirebon. Sementara ini Lutfi baru mendapat laporan dari BCA, Danamon, Victoria Syariah, PT BPR Arthia Sere, BPR Asjap, dan BPR Kuningan. “Beberapa yang lapor baik perbankan atau BPR, mereka didatangi nasabah yang mengklaim hutangnya lunas dengan sertifikat dan surat-surat yang didapat dari PT Swissindo World Trust International Orbit,” jelasnya. Modus penawaran pelunasan kredit yang dilakukan yakni dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lain. Caranya dengan menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ataupun lembaga internasional dari negara lain. Debitur dihasut untuk tidak perlu membayar hutang pada kreditur. Divisi Operasi PT BPR Arthia Sere Irsad SE mengaku pihaknya kedatangan empat nasabah membawa dokumen pelunasan utang, padahal sisa kredit masih utuh. Dua datang langsung dan 2 nasabah lagi mengirimkan dokumen melalui pos. Setidaknya BPR Arthia Sere mencatat klaim utang hingga Rp200 juta dengan perkiraan tiap nasabah Rp50 juta. “Dua nasabah sudah saya datangi rumahnya, termasuk kantor PT Swissindo yang ternyata hanya rumah kosong,” akunya. Sementara Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Cirebon Jenny Sujarwati mengatakan, pihaknya kedatangan 2 nasabah namun keduanya mengirimkan dokumen pelunasan utang fiktif lewat pos. Satu nasabah benar memiliki kartu kredit BCA, namun jumlahnya tidak besar masih satu digit. “Kalau satu nasabah lagi dia bukan nasabah juga nggak ada catatan kredit di BCA, setelah kami lakukan pengecekan atas nama yang tertulis,” katanya. (tta)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: