Tiga Kali Terbitkan Surat PAW Achmad Junaedi

Tiga Kali Terbitkan Surat PAW Achmad Junaedi

\"\"KEJAKSAN - Posisi Achmad Junaedi MBA dari keanggotaan DPRD  terancam. Sebab, untuk ketiga kalinya DPP PBB menerbitkan surat yang menegaskan supaya Achmad Junaedi dipergantian antar-waktu (PAW), dari keanggotaan DPRD dan memecatnya dari keanggotaan partai. Ketua DPC PBB Kota Cirebon, Juhaeni kepada Radar, Rabu (27/6) di kompleks Masjid At-Taqwa mengatakan, DPP PBB kembali menerbitkan surat penegasan. Surat tersebut tertanggal 22 Juni 2012, yang ditandatangani Wakil Ketua Umum, Sahar L Hasan dan Wasekejen Drs Jumadin Bona. Lebih jauh Juhaeni menjelaskan, surat dari DPP itu bernomor B-786/DPP-Sek/08/1433, perihal penegasan kembali PAW saudara Achmad Junaedi. Dalam suratnya, DPP menjelaskan, penerbitan surat ini merujuk dari hasil pertemuan antara pimpinan pusat PBB dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, pada tanggal 13 Juni 2012 di Jakarta. Dari hasil pertemuan tersebut, kata Juhaeni, maka DPP menegaskan keputusan Badan Kehormatan Cabang (BKC) DPC PBB Kota Cirebon, tentang perkara nomor 01A/BKC-KC/PP/III/2012, yang memberhentikan Achmad Junaedi MBA dari keanggotaan PBB Kota Cirebon. Dan merekomendasikan PAW anggota DPRD dari utusan PBB telah sesuai dengan kewenangannya. Dan sesuai pula dengan rekomendasi muktamar III PBB, dalam ketetapan muktamar III PBB nomor 13/TAP/Muktamar III/2010, tentang sistem pengelolaan kebendaharaan PBB. Surat tersebut juga, kata dia, menegaskan kembali surat DPP PBB nomor B-742/DPP-Sek/06/1433, tanggal 3 Jumadil Akhir 1433 H/25 April 2012. Tentang penegasan PAW H Achmad Junaedi MBA yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD. Karena itu  pimpinan DPRD diminta untuk segera memproses PAW atas nama Achmad Junaedi, dengan penggantinya H Kusnadi Nuried. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi sudah sangat jelas  dan terang-benderang, bahkan DPP sampai menerbitkan surat hingga tiga kali. Bahkan yang terakhir menguatkan supaya Achmad Junaedi di-PAW dari keanggotaannya,” tegasnya, Rabu (27/6). Dikonfirmasi, Achmad Junaedi memberi klarifikasi bahwa banding yang diajukan olehnya kepada Badan Kehormatan Wilayah (BKW)  Jawa Barat, khususnya pada putusan perkara Nomor 01 B/BKW-JB/PP/IV/2012 yang ditandatangani Ketua BKW Saefullah Rusyad, menolak mengganti antar-waktu H Achmad Junaedi MBA sebagai anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014, kepada saudara H Kusnadi Nuried. Bahkan BKW tegas membatalkan dan mencabut SK BK Cabang Kota Cirebon Nomor 01 A/BKC-KC/PP/III/2012, tentang pencabutan keanggotaan dan kepengurusan PBB Kota Cirebon. Serta memberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Cirebon Periode 2009-20 14 dari PBB. Junaedi merasa heran, sekelas DPP membuat surat seperti itu. Bahkan menimbulkan tanda Tanya, apakah yang membuat DPP atau DPP hanya tinggal tanda tangan. Karena sejak awal sudah lapor dan membuat pengaduan bahwa BKC melanggar aturan. Selaku pelaku, dirinya merasa tidak pernah dipanggil dan tidak diberitahu. Termasuk persidangan yang mengadili dirinya juga tidak pernah ada. Hal ini diperkuat dengan pernyataan saudara Maman Azhar, sebagai panitera, tidak tahu tentang persidangan BKC. Begitu mendapatkan surat dari BKC, Junaedi langsung meminta ketemu di rumah Ketua BKC Abdurohman, di Karanganyar, Kota Cirebon. Dari pengakuannya Ketua BKC menyesal dan dia hanya diminta menandatangani. “Sebenarnya tidak ada persidangan. Ini menyalahi pedoman beracara. Harusnya diundang dulu, tapi ini sama sekali tidak ada,” tegasnya, Kamis (28/6). Disinggung mengenai klaim Juhaeni, bahwa bandingnya sudah kedaluarsa, Junaedi lantang menuding Juhaeni telah melakukan kebohongan publik. Buktinya putusan banding BKW kepada dirinya justru diterima oleh BKW. “Itu permufakatan jahat. Surat apa pun itu batal demi hukum, termasuk dari DPP. Apalagi banding saya diterima. saya ngasih bahan ke DPRD, silakan kaji dan saya akan membuat surat meluruskan surat dari DPP yang telah dikirimkan,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: