Oh Jambret…, Siapa Suruh Kabur ke Gang Buntu

Oh Jambret…, Siapa Suruh Kabur ke Gang Buntu

CIREBON – Sepertinya dingin dan sempitnya penjara tak membuat jera dan kapok bagi Nur (19). Remaja asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini terpaksa kembali berurusan dengan hukum setelah dihajar massa karena gagal menjambret. Dalam aksinya itu, Nur tidak sendirian. Ia ditemani tersangka lainnya yakni Fu (16) teman satu kampungnya. Tertangkapnya kedua pelaku jambret itu berawal, Sabtu malam (25/6) lalu, korban Shofi (23) merupakan guru honorer asal Perum GPP, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Karena sudah merencanakan mencari sasaran jambret, kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor membuntuti korban. Sampai di suatu tempat sepi masih wilayah Desa Pamengkan, kedua tersangka langsung memepet sepeda motor korban. Dengan cepat, tangan tersangka Nur merampas tas korban. Selanjutnya korban berteriak minta tolong. Takut masuk penjara dan tewas dimassa, kedua tersangka berusaha kabur. Apes bagi mereka, ternyata saat kabur dari kejaran warga, masuk ke sebuah gang buntu. Untuk menghindari massa, keduanya lari meninggalkan sepeda motor di gang tersebut dan bersembungi di semak-semak. Tak berselang lama, keduanya berhasil ditangka warga dan dihadiahi bogem mentah beramai-ramai. Rupanya kedua tersangka bersyukur ketika petugas kepolisian dari Polsek Mundu datang ke TKP yang menyelamatkan nyawanya dari amukan massa. Selanjutnya, beserta barang bukti, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Mundu. “Untung ada polisi, kalau nggak kami bisa mati dihajar warga. Memang aksi ini sudah kita berdua rencanakan karena butuh uang. Saya pernah divonis 1 tahun 8 bulan kasus penganiayaan,” ujar tersangka Nur sang residivis dengan enteng dan tanpa penyesalan. Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar SIK melalui Kapolsek Mundu AKP Deli Rohendi SH mengatakan, pihaknya masih memeriksa keterangan kedua tersangka. “Karena satu pelakunya masih di bawah umur, berkasnya kita pisahkan, dan berkoordinasi dengan Bapas. Mereka kita jerat denganPasal 365 Kuhpidana tentang Curas,” tuturnya. (dri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: