Kasus PBB karena Salah Paham

Kasus PBB karena Salah Paham

Komisi II Dorong Dispenda Lebih Giat Sosialisasi SUMBER – Kasus penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan tersangka Kuwu Kejuden, Sukaryadi terus mendapat perhatian anggota dewan. Anggota Komisi II DPRD, Ahmad Fawaz STP menilai, kasus tersebut akibat kesalahpahaman dalam memahami sistem pembayaran perpajakan. Untuk itu, ia berharap agar masalah tersebut dapat segera selesai. Namun demikian, pihaknya tidak ingin ikut campur dalam permasalahan hukum yang sedang bergulir, sebab benar atau salah, nanti akan diputuskan dalam Pengadilan. “Saya berharap masalah ini cepat selesai. Dengan rencana audiensi nanti, semoga dapat disimpulkan saling kesepahaman,” paparnya. Terkait rencana audiensi antara Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Dispenda dan Kantor Pajak Pratama (KPP), Fawaz belum dapat memastikan akan mengikutinya secara langsung atau tidak. Hanya saja, sebagai anggota komisi II yang membidangi keuangan dan pajak, ia merasa memiliki satu ketertarikan untuk mendengar dan mengetahui langsung. “Kita lihat nanti, kalau kawan-kawan komisi II ikut, Insya Allah saya akan ikut,” ucapnya politisi PKS ini. Sistem PBB, lanjut dia belum bisa dikatakan online secara full. Karena itu, harus ada kesepahaman dalam melihat dan menyimpulkan sistem pajak tersebut. BIAYA FULL ONLINE SUDAH DIANGGARKAN Ke depan, komisi II akan mendorong Dispenda untuk lebih giat dalam menyosialisasikan pembayaran PBB. Karena, saat ini KPP Cirebon akan mengalihkan wewenang pembayaran PBB kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dispenda. Terkait anggaran sistem pembayaran PBB yang diproyeksikan full online, DPRD sudah menganggarkannya dalam APBD 2013 nanti. “Kita sudah masukkan biaya untuk mengubah sistem pembayaran pajak itu menjadi full online,” ungkap Fawaz. Hal senada disampaikan anggota komisi II, Hj Yuningsih SAg. Menurutnya, penganggaran untuk membeli perangkat alat pembayaran PBB full online sangat penting. Agar, ke depan tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam memaknai pembayaran online itu. Disebutkan, dalam setiap rapat bersama Dispenda dan KPP, sistem pembayaran PBB sudah bisa dikatakan online tetapi hanya untuk bank persepsi yang ditunjuk saja, seperti Bukopin dan BCA. Karena itu, untuk pembayaran PBB pada selain bank persepsi, tidak bisa langsung diakses KPP. Ke depan, tahun 2014 akan menjadi momentum awal, di mana sistem pembayaran PBB di Kabupaten Cirebon 100 persen online. “Istilah Pak Ketua Komisi II, full online,” tuturnya sembari tersenyum. PBB, menurut Yuningsih memberikan andil besar dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon. Untuk itu, politisi PKB ini berharap, masyarakat dan para kuwu dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memberikan pembangunan melalui PBB. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: