Eksepsi Ditolak, Wa Ode Girang

Eksepsi Ditolak, Wa Ode Girang

\"\"Sebut Jadi Jalan untuk Buka-bukaan JAKARTA- Entah serius atau tidak, terdakwa suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati mengaku senang eksepsinya ditolak hakim kemarin. Dengan begitu, dia mengklaim bisa menjelaskan semua masalah yang menjeratnya. Maklum, hingga saat ini dia masih tidak terima dijadikan tersangka. “Ini yang memang saya harapkan,” ujar Wa Ode usai menjalani sidang putusan sela di pengadilan Tipikor. Kepada wartawan, dia lantas memastikan kalau jalannya persidangan nanti bakal penuh dengan berbagai fakta baru. Sebab, politisi PAN itu mengaku siap buka-bukaan mengungkap siapa yang sebenarnya layak disebut mafia. Wa Ode mengungkapkan hal itu karena ditolaknya eksepsi berarti dia masih punya banyak waktu untuk menjelaskan bahwa dia dan partainya tidak terlibat kasus suap DPPID. Itulah kenapa, dia mengaku senang persidangan dilanjutkan. “Dari sekian berkas kasus perkara, perlu dibuka satu demi satu,” imbuhnya. Apalagi, selama ini dia selalu mengatakan kalau DPPID juga banyak melibatkan politisi lain. Beberapa nama yang dia cakot antara lain Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR Anis Matta. Tidak hanya itu, sebelum sidang dimulai dia juga sudah memberikan “ancaman”. Terus berlangsungnya sidang berarti sama dengan bakal terungkapnya kode-kode khusus dalam pembahasan anggaran. Dia memastikan kalau semua itu bakal dia ungkap selama persidangan nanti. Di samping itu, pemilik nama lengkap Wa Ode Nurhayati tersebut setelah ini akan menahan diri untuk tidak mengumbar fakta dan data di media. Dia mengaku menyimpan semua itu untuk bekal menjalani lanjutan persidangan. “Selama persidangan nanti akan saya buktikan fakta-fakta yuridisnya,” tandasnya. Namun, sebelum dia mengungkap semua itu, Wa Ode minta izin ke hakim untuk mengajukan cuti penahanan selama tiga hari. Alasannya, dia ingin menghadiri upacara ritual pembacaan doa untuk almarhum nenek di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Wa Ode menganggap penting karena itu bisa menenangkan batinnya. Menurut kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab, izin itu diminta mulai 5 hingga 8 Juli. Dia mengatakan kalau kliennya perlu datang karena sang nenek sudah dianggap sebagai pengganti orang tua. Namun, majelis hakim yang diketuai hakim Suhartoyo sudah mengindikasikan kalau permintaan itu ditolak. Pasalnya, Suhartoyo menyebut kalau status Wa Ode Nurhayati sebagai cucu dirasa tidak terlalu penting untuk mendatangi prosesi tersebut. Walau demikian, dia mencoba memberikan secera harapan dengan mengatakan kalau permintaan itu bakal dimusyawarakan dulu. “Sepertinya, tidak terlalu berarti kalau ada halangan dari salah satu cucunya,” terangnya. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: