9 Perda Dihapus, Pemkab Cirebon Bingung
SUMBER – Pemerintah Kabupaten Cirebon masih kebingungan atas sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sebab, status sembilan Peraturan Daerah (Perda) masih menggantung. Kemendagri punya dua opsi dengan Sembilan perda tersebut, yakni dihapus dan direvisi. Kondisi itu tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon saja. Seluruh daerah pun mengalami hal serupa. Penghapusan perda dan revisi perda tersebut dianggap bermasalah oleh Kemendagri. Sembilan Perda Kabupaten Cirebon itu di antaranya: Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, serta Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kemudian, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. “Jujur saja kami dibuat bingung oleh Kemendagri mengenai sembilan perda ini. Apakah dilakukan penghapusan atau direvisi. Dihapus atau direvisinya perda ini sepertinya kisruh di beberapa daerah,” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Uus Heriyadi SH CN, kepada Radar, Sabtu (9/7). Tapi, kata Uus, pemkab sendiri masih memilih untuk berdiam diri dulu sambil melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, di pemprov juga ada beberapa perda yang dihapus serta direvisi. Menurutnya, mungkin ada beberapa perda yang dianggap strategis, kemungkinan memang dihapus atau akan direvisi. Perda tersebut terutama yang mengatur soal pemasukan terhadap kas daerah, di antaranya Perda tentang Pajak Daerah, Perda tentang Retribusi Kekayaan Daerah, serta Perda tentang Retribusi Jasa Usaha. Penghapusan perda ini dikhawatirkan akan berpengaruh pula pada pemasukan daerah. “Saya yakin jika Kemendagri sudah berpikir secara matang ketika merencanakan untuk menghapus perda tersebut,” katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan, tiap-tiap daerah memang diharuskan untuk melaporkan setiap perda ke Kemendagri. Namun dari seluruh perda, ada yang sifatnya hanya dilaporkan atau ada juga yang perlu dievaluasi langsung oleh Kemendagri. Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Didi Supriadi mengatakan, hingga kini pihaknya memilih untuk berdiam diri dulu sebelum adanya keputusan resmi yang dikirimkan melalui surat ke tiap daerah yang perdanya dihapus dan direvisi. “Kami posisinya hanya sebagai pelaksana saja. Sementara yang lebih berhak menjawab ini adalah Bagian Hukum atau DPRD,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: