Disdukcapil Kota Bandung Bakal Razia Pendatang

Disdukcapil Kota Bandung Bakal Razia Pendatang

BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung bakal mengantisipasi membludaknya para perantau atau pendatang baru di Kota Bandung. Untuk itu, paska libur panjang Lebaran, Disdukcapil akan menggelar operasi yustisi awal pekan depan. Hal itu dilakukan untuk pendataan para pendatang dari luar daerah. ”Kita akan menggelar operasi yustisi. Apalagi Bandung merupakan salah satu kota besar yang menarik minat untuk mencoba peruntungan mengadu nasib,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni saat dihubungi, Senin (11/7). Dia mengatakan, para pendatang khususunya di Kota Bandung mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah. Sehingga, pihaknya akan menggelar operasi tersebut di terminal dan stasiun kereta api. Lanjut dia, rata-rata para pendatang berencana akan mencari kerja di Kota Bandung. Diakui olehnya, fenomena urbanisasi tersebut kerap terjadi setiap tahun usai Lebaran. Operasi tersebut untuk memeriksa kelengkapan identitas para pendatang ke Kota Bandung. Pihaknya juga akan berkaca pada tahun lalu, tak sedikit pendatang tidak dilengkapi dengan identitas dari daerah asal. ”Jangan sampai datang ke Bandung tidak bawa identitas apa-apa. Kalau terjadi sesuatu kan pasti identitasnya dulu yang dicari,” ucapnya. Bahkan pihaknya memprediksi, akan ada puluhan ribu pendatang yang akan mengadu nasib di Kota Bandung. Seperti jumlah yang tercatat Disdukcapil pada tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 24 ribu pendatang. ”Kami tidak begitu khawatir dengan membludaknya pendatang. Terlebih banyak juga warga yang meninggalkan Kota Bandung,” ungkapnya. Dia menjelaskasan, biasanya jumlahnya seimbang antara yang keluar dan masuk Bandung. Akan tetapi, ia mengimbau kepada pendatang harus memiliki bekal keahlian jika ingin mengadu nasib di Kota Bandung. Hal itu pun untuk memudahkan dalam mencari pekerjaan. ”Jangan hanya modal nekad. Tapi juga harus punya keahlian sehingga di Bandung bisa mudah cari kerja. Jangan sampai datang ke sini jadi pengangguran juga,” imbuhnya. Menurutnya Pemkot Bandung sangat terbuka dengan kedatangan pendatang dari berbagai daerah. Meski demikian, ia mengingatkan pendatang harus melengkapi diri dengan identitas. Setelah mendapat tempat tinggal, maka pendatang diharapkan segera melapor ke aparat kewilayahan. Jika tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka akan diberikan Surat Keterangan Tinggal Sementara (STKS) Hal tersebut pun sesuai dengan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan. Karenanya warga pendatang harus ikut aturan jika ingin tinggal dan mencari nafkah di Kota Bandung. (nit/fik)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: