Usai Lebaran, Mutasi Malah Belum Pasti Lagi
KEJAKSAN – Pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, ternyata misterius. Meski santer disebut setelah Idul Fitri, ternyata ada hal yang mengganjal. Bila walikota ingin merotasi eselon II, harus mendapat rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi juga mengamini hal itu. Asep menyebut, waktu pelaksanaan mutasi belum dapat dipastikan. Setelah libur panjang lebaran baru akan dilakukan pembahasan bersama walikota dan unsur terkait lainnya. “Kalau mengisi kekosongan eselon III dan IV bisa dilaksanakan segera, tapi kalau merotasi eselon II tidak bisa secepat ini,” ucap Asep, kepada Radar, Senin (11/7). Asep berkeinginan, mutasi untuk eselon III dan IV didahulukan karena jabatan ini sangat strategis. Bila ingin roda pemerintahan berjalan optimal, kursi kosong di tingkat eselon III dan IV perlu diisi segera. Apalagi, jumlahnya mencapai puluhan. “Kita fokus pada mutasi pejabat eselon tiga dan empat, tapi rotasi eselon dua juga akan dilakukan,” katanya. Kendati fokus pada eselon III dan IV, mantan Asisten Administrasi Umum tersebut menegaskan bahwa pemkot juga serius menata eselon II. Bahkan, pemetaan sudah dibahas bersama walikota dan assessment sudah dilakukan dua pekan sebelum Idul Fitri. “Asesment pintu masuk rotasi eselon dua,” tegasnya. Setelah pembahasan bersama walikota, Asep menggungkapkan, proses selanjutnya tinggal menentukan waktu dan mempersiapkan secara teknis administrasi. Satu hal yang menjadi acuan, penempatan pejabat akan disesuaikan dengan kompetensi. Dengan demikian, diharapkan akselerasi pembangunan di Pemkot Cirebon dapat berjalan dinamis dan berkesinambungan. Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat), H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, selaku pelaksana teknis dan administrasi mutasi pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari walikota dan sekda. Kendati demikian, BK-Diklat sudah siap dari segi administrasi. “Kapanpun kami siap melaksanakan mutasi. Tinggal ditentukan ada atau tidak rotasi eselon dua,” ucapnya. Soal hasil assessment, Anwar menyatakan, baru bisa didapat antara 11-18 Juli. Setelah keluar, bila diminta sekda atau walikota, BK-Diklat akan mengirimkan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi. Dengan persetujuan rekomendasi dari KASN, Pemkot Cirebon sudah memenuhi syarat aturan dalam rotasi jabatan eselon dua sesuai dengan Undang-undang ASN. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: