Aher Senang, PNS Pemprov Jabar Patuh

Aher Senang, PNS Pemprov Jabar Patuh

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sumringah karena kehadiran PNS pertama pasca libur Lebaran berjalan baik. Bagi dia, hal itu adalah tanda ketaatan PNS pada aturan dan pelayanan kepada masyarakat. ”Alhamdulillah semua PNS bisa masuk kerja seperti biasanya dan ini tentu saja menunjukkan kalau PNS di lingkungan Jabar taat akan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat,” tegas Ahmad Heryawan di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan, dari jumlah total 1.057 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar, sebanyak 1.051 PNS hadir dan hanya enam orang yang tidak masuk kerja di hari pertama. Dia mengungkapkan, keenam orang PNS itu tidak masuk kerja bukan karna alasan yang tidak jelas. Tapi mereka sedang cuti hamil dan atau melahirkan. Dengan demikian, kata dia, tingkat kehadirin pada hari pertama kerja berjalan baik. ”Silakan bagi masyarakat yang memiliki keperluan dengan Pemprov Jabar, termasuk dinas-dinasnya, bisa mengurusnya seperti biasa,” ungkapnya. Lebih lanjut Aher menegaskan, jika ada PNS yang tidak masuk di hari pertama kerja tanpa alasan yang jelas maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan  berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. ”Alhamdulillah semenjak saya menjabat Gubernur Jawa Barat. Hanya satu atau dua orang saja PNS yang tidak masuk setelah liburan Lebaran,” ungkapnya. Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung, tidak menginspeksi secara mendadak (sidak) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memastikan tingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) mengenai wajib masuk kerja usai libur Idul Fitri. ”Kami tidak perlu melakukan sidak ke SKPD. Untuk mengetahui tingkat disiplin PNS kita akan panggil pimpinan SKPD,” kata Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, usai pemimpin apel pagi di Lapangan Balaikota Pemkot Bandung, kemarin. Menurut dia, tidak ada alasan PNS perpanjang libur di luar yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga, tertangal 11 Juli,  semua PNS sudah harus masuk kerja seperti biasa. Kendati tidak ada sidak, sahut Oded, jika masih ditemukan ada PNS yang tidak masuk kerja tepat waktu, maka Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas. Bagi yang tidak taat aturan, kata politikus PKS tersebut, maka pimpinan SKPD berwenang memberikan teguran tertulis. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung Drs H Erick Ekananta Juriara menjelaskan tingkat kehadiran PNS pasca cuti Idul Fitri 1 syawal 1437 H mencapai 97 persen. ”PNS yang hadir alhamdulillah mencapai 97 persen, sementara yang tidak hadir hanya 3 persen. PNS yang tidak hadir ini dikarenakan ada yang tugas luar sebagai petugas pengamanan arus mudik lebaran, sakit, cuti melahirkan dan tugas belajar,” jelas Erick Ekananta. (dn/edy)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: