Sekolah Bantah Pungli

Sekolah Bantah Pungli

Disdik Minta UPTD Klarifikasi KEJAKSAN - Kepala SDN 2 Kramat, Hj Salamah Fauziyah SAg membantah melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa, untuk melakukan pendaftaran online di sekolah. Ditemui di ruang kerjanya, Salamah menegaskan, sekolah justru sangat membuka tangan bagi orang tua yang butuh bantuan, melakukan pendaftaran online. “Tidak ada (pungutan, red). Justru kalau ada orang tua yang tidak bisa mendaftar, kita bantu sampai selesai dan tanpa pungutan,” terangnya, Selasa (3/6). Tidak hanya membantu mendaftarkan online, pihak sekolah juga sudah memaparkan secara detil tentang PPDB online. Dan menyosialisasikan PPDB online itu gratis. “Kabar adanya pungli itu tidak benar,” jelasnya. Kabar di media, kata dia, yang mengatakan kalau pungutan dipotong dari tabungan sekolah juga tidak benar. Salamah menjawab, siswa memang memiliki tabungan anak sekolah (TAS), tapi itu juga belum cair. “Tabungannya saja baru cair tanggal 16 Juli. Mungkin ini sih hanya isu miring saja yang dikeluarkan oleh masyarakat,” ucapnya dijumpai di sekolah. Terpisah, ditemui di kantornya, Kadisdik Kota Cirebon, Drs Anwar Sanusi MPd mengatakan, saat mengetahui kabar pungutan liar di berbagai media, bidang pendidikan dasar langsung berkoordinasi dengan kepala UPTD. Bidang pendidikan dasar, kata dia, meminta kepala UPTD untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi terkait keberadaan pungli itu. “Kami sudah melakukan langkah, salah satunya dengan meminta UPTD untuk mencari tahu dan mengklarifikasi ke sekolah terkait,” jelasnya. Klarifikasi dari UPTD tersebut, kata dia, akan dilaporkan secara tertulis ke disdik. “Jadi nanti akan terlihat apakah benar ada pungutan atau tidak. Kalau memang ada, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya. Sementara, Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, H Sumardi menjamin PPDB online kali ini lebih baik dari pelaksanaan PPDB kemarin. Terkait jual-beli kursi di beberapa SMP dan SMA, poltisi PAN ini juga mengaku hal itu hanya isu belaka. “Kalau memang ada masyarakat yang sudah bertransaksi jual beli kursi itu, maka siswa tersebut bisa didiskualifikasi dan tidak sah menjadi siswa sekolah tersebut,” jelasnya di Aula Griya Sawala. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: