Mau Naik Kereta? Harus Tahu Check In Dulu
KEJAKSAN - Sistem check in dan boarding pass baru untuk penumpang kereta api sudah mulai diterapkan di Stasiun Kejaksan Cirebon. Dengan sistem ini, proses pencetakan tiket bisa lebih mudah dan cepat, mirip dengan proses cetak tiket mandiri (CTM) di stasiun. \"Dengan sistem baru tersebut, penumpang yang telah memiliki kode booking dapat melakukan check in melalui mesin Check in Mandiri (CiM) di stasiun,\" ujar Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Eko S Mulyanto. Eko menjelaskan, check in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di mesin check in mandiri. Mesin ini akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan. \"Boarding pass inilah yang kemudian harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun,\" katanya. Proses check in menggunakan mesin CiM di stasiun keberangkatan rata- rata hanya membutuhkan waktu lima detik. Cepatnya proses check-in ini disebabkan penggunaan sistem thermal dalam pencetakan boarding pass. Sementara untuk penumpang yang membeli tiket langsung di tempat (go show), setelah mendapatkan tiket tetap harus melakukan check in pada mesin CIM untuk mencetak boarding pass. Setelah berhasil mencetak boarding pass, jelas Eko, maka penumpang dapat segera menuju boarding gate untuk pemeriksaan identitas. Petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang. \"Penumpang tetap wajib menunjukan kartu identitas asli yang ada fotonya pada boarding pass,\" lanjutnya. Pihaknya berharap pemberlakuan sistem check in, boarding pass tidak akan bisa didapatkan penumpang tanpa ada kode booking transaksi pembelian tiket. Sehingga dipastikan tidak akan ada lagi penggunaan tiket palsu. \"Penerapan sistem check in di stasiun keberangkatan diharapkan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan penumpang kereta api,\" harapnya. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: