Pengusaha Bandel, Tak Mau Bongkar Sendiri Reklame

Pengusaha Bandel, Tak Mau Bongkar Sendiri Reklame

KEJAKSAN – Reklame tidak berizin yang ada di Jalan Cipto Mangunkusumo, segera masuk tahap penertiban. Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Asep Dedi MSi juga sudah mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk membahas teknis penertiban. Penertiban oleh pemerintah ini menjadi jalan terakhir. Pasalnya, para pemilik reklame yang sudah habis izinnya enggan membongkar secara swadaya. “Sudah jelas melanggar, sampai sekarang masih dibiarkan. Ini akan ditindak dengan penertiban,” ucap sekda, kepada Radar, Kamis (14/7). Sekda mengatakan, reklame Jalan Cipto Mangunkusumo yang tidak berizin, dinilai telah menimbulkan ketidakadilan dan persoalan lain. Khususnya dalam menegakan aturan. Apalagi, tujuh reklame di median jalan tersebut sudah dua tahun tak berizin. Dia juga menyayangkan pengusaha yang enggan menertibkan sendiri. “Kita agak kesulitan karena reklame yang akan ditertibkan berukuran besar. Sementara, alat yang dimiliki belum mampu untuk melakukan penertiban,” katanya. Rencananya, penertibakan akan dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku pelaksana teknis. Satpol PP berencana menggunakan jasa pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga ini karena Satpol PP juga tidak punya alat untuk membongkar reklame berukuran 5x10 meter tersebut. Sekda mengaku, pemerintah sudah cukup bersabar atas keberadaan reklame tak berizin tersebut. Surat peringatan pertama hingga ketiga telah diberikan. Bahkan, SKPD terkait dan tim teknis perizinan reklame sudah melayangkan surat kepada pengusaha untuk membongkar sendiri reklame mereka. Di tempat terpisah, Anggota Komisi A DPRD, Harry Saputra Gani mendukung langkah dan niat baik Pemkot Cirebon. Sudah menjadi konsumsi publik reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo tidak berizin. Namun, tetap saja dibiarkan beroperasi menyewakan reklame. Karena itu, rencana pembongkaran reklame Jalan Cipto yang tidak berizin menjadi langkah tegas Pemkot Cirebon dalam mengembalikan marwah pemerintah. “DPRD Kota Cirebon sebagai mitra utama Pemkot Cirebon sangat mendukung rencana penertiban tujuh titik reklame Jalan Cipto yang tidak berizin tersebut,” katanya. Penertiban reklame tersebut bentuk nyata penegakan aturan. Pasalnya, reklame jalan cipto itu sudah tidak berizin sejak dua tahun lalu. Tetapi, ujar politisi NasDem ini, dengan tenangnya pengusaha reklame itu terus mengganti konten iklan komersil dan meraup miliaran rupiah dari bisnis menyewakan reklame tidak berizin itu. Pria yang akrab disapa HSG ini menilai ada ketidakadilan selama ini. Di mana, reklame tidak berizin tetap dibiarkan, sementara reklame lain harus mengurus izin. HSG mengingatkan agar rencana penertiban reklame tidak berizin di Jalan Cipto itu, tidak hanya gertakan. Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perda PPNS Satpol PP, Drs Buntoro Tirto AP mengakui, koordinasi dalam rapat pembahasan tim teknis perizinan reklame sudah dilakukan. Termasuk pula instruksi langsung dari walikota. (ysf)             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: