Hobi Pukuli Anak Istri, Warga Kadipaten Ini Dijemput Polisi

Hobi Pukuli Anak Istri, Warga Kadipaten Ini Dijemput Polisi

KADIPATEN – Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa ibu dan anak, NA dan NN warga Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten, kemarin. Insiden tersebut dilakukan suami NA, Irfan (33), yang saat ini diamankan petugas kepolisian. Pelaku ditangkap anggota Polsek Kadipaten, Selasa (12/7) setelah mendapat laporan dari istri pelaku yang mengaku telah dianiaya hingga dirinya dan anaknya mendapat luka di bagian kepala dan kaki akibat tendangan pelaku. “Setelah mendapat laporan kami langsung mengamankan tersangka, dan diserahkan untuk diperiksa jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Majalengka,” terang Kapolsek Kadipaten Kompol Suparno, Kamis (14/7). Kapolsek juga menyebutkan, dari laporan korban diketahui tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku sudah berkali-kali. “Sehingga ketika melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kadipaten, korban tidak mau menyelesaikannya secara musyawarah dan meminta diselesaikan secara hukum karena memandang tindakan suaminya sudah keterlaluan,” jelasnya. Kapolsek menyebutkan, pelaku bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta, seperti yang tertulis pada Pasal 44 ayat (1) Undang-undang KDRT. “Saya berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi kembali,” pungkasnya. (bae)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: