Kasus RTH, Baru Pejabat DKP yang Jadi Tersangka

Kasus RTH, Baru Pejabat DKP yang Jadi Tersangka

KEJAKSAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), MTB dan makelar tanah AMM sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menyimpulkan terjadi penyalahgunaan dalam penggunaan uang pembebasan lahan senilai Rp3 miliar. Indikasi korupsi alokasi anggaran dari APBD 2015 itu kian kuat, karena penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti. “Tahap selanjutnya akan ada tersangka lain, tunggu saja,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hariyatno SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Tandy Mualim SH, kepada Radar, Kamis (14/7). Tadi mengungkapkan, penetapan pejabat DKP itu sudah berdasar pertimbangan matang. Sebelum penetapan tersangka, penyidik sudah memeriksa 24 saksi. Kemudian dari kesimpulan hasil pemeriksaan, ternyata mengarah pada dua pejabat tersebut. Soal latar belakang kedua tersangka, Tandi mengungkapkan, MTB merupakan PNS di DKP. Sedangkan AMM alias ADJ bekerja sebagai wiraswasta. ADJ turut menjadi tersangka karena pertannya sebagai makelar tanah untuk RTH tersebut. Setelah penetapan tersangka, kata Tandy, selanjutnya tim penyidik Kejari akan kembali melakukan penelaahan dan pengembangan. Sebab, dari hasil kesimpulan sementara ternyata ada temuan lain yang berpotensi menambah tersangka untuk kasus ini. Korupsi RTH di wilayah Argasunya itu, kata Tandy, diduga melibatkan banyak pihak. Terkait hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tandi mengakui, sampai saat ini masih belum keluar. Hanya saja, tim penyidik telah melakukan ekspos bersama BPKP dan memiliki pemahaman bersama. Karena itu, data hasil audit BPKP hanya bersifat administrasi. Apalagi, Kejari Kota Cirebon sudah memastikan ada kerugian negara dalam pengadaan tanah RTH senilai Rp3 miliar yang dilakukan DKP. “Dalam perbuatan korupsi unsur melawan hukum sudah menjadi alat untuk masuk dalam penanganan perkara. Artinya, tidak harus ada kerugian negara dalam sebuah kasus yang terindikasi korupsi,” tegasnya. Korupsi, jelas Tandy, merupakan delik formil. Lebih dari itu, dalam perkara RTH ini, tim penyidik sudah menemukan kerugian negara. “Sudah pasti ada kerugian negara. Karena itu kami menetapkan dua tersangka yang paling bertanggungjawab,” tegasnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Hariyatno SH juga memiliki keyakinan kuat ada pelanggaran hukum terhadap RTH. Dalam ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan BPKP, tim penyidik menyampaikan data dan hasil pemeriksaan yang saling menguatkan. “Siapapun yang terlibat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. Rencananya, kata Hariyanto, berkas akan dilimpahkan untuk proses ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: