PNS dari Daerah Batal Ditarik ke Pusat

PNS dari Daerah Batal Ditarik ke Pusat

KEJAKSAN – Penataan administrasi yang dilakukan secara maraton oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat), menjadi sia-sia. Betapa tidak, berbulan-bulan sejak tahun 2015 lalu, seluruh pegawai terkait di BK-Diklat hilir mudik ke Jakarta dan Bandung untuk membawa berkas administrasi syarat pindahnya pegawai tertentu. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-undang (UU) 23/2014 yang menjadi dasar perpindahan PNS tersebut, konsekuensi hukum mereka kembali menjadi PNS daerah. Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BK-Diklat, Hj Yoyoh Rokayah SSos MSi mengatakan, dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi dari pemohon walikota Blitar dan Surabaya, otomatis aturan yang ada dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang menjadi dasar perpindahan PNS pemerintah daerah ke provinsi dan pusat, menjadi tidak berlaku. “Kami rugi tenaga, pikiran, anggaran. Semua tersita sia-sia,” ucap Yoyoh, kepada Radar, Kamis (14/7). Meskipun belum ada informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang akibat dari putusan MK tersebut, namun Yoyoh sudah mendapatkan informasi dari relasinya di Kemendagri dan Provinsi Jawa Barat. Dari informasi yang diterimanya, aturan peralihan PNS kota/kabupaten menjadi provinsi dan pusat dianggap batal demi hukum. Meskipun telah mengorbankan banyak hal, keputusan itu didukung penuh BK-Diklat Kota Cirebon. Pasalnya, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kekurangan pegawai. Ditambah pensiun yang terus mengalir. Jumlah kekurangan pegawai diperparah dengan moratorium CPNS. Sejak September 2015 sampai Maret 2016, Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) BK-Diklat memfokuskan diri untuk mengisi berkas administrasi PNS peralihan ke provinsi maupun pusat. Banyak pekerjaan lain yang dikesampingkan. “Pusat menekan Maret 2016 harus sudah selesai. Kami mengambil risiko tidak optimal di pekerjaan lain,” tukas perempuan berkerudung itu. Pengalaman pembatalan peralihan PNS dari daerah ke pusat karena putusan MK merupakan kali kedua bagi Yoyoh. Saat masih menjabat kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil, akte lahir semua berdasarkan tempat kelahiran. Karena gugatan MK dari pemohon dimenangkan, akhirnya akte lahir berdasarkan domisili. Bukan tempat kelahiran. Ksepala Sub Bidang Data Pegawai BK-Diklat, Ade Sastrawijaya SPd MPd menambahkan, ada satu hal lain yang masih mengganjal, yakni pengadaan CPNS. Untuk memastikan ada tidaknya pengadaan CPNS di tahun ini, BK-Diklat Kota Cirebon akan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) untuk mempertanyakan langsung. Sekaligus meminta legalitas hitam diatas putih pernyataan ada atau tidak pengadaan CPNS. “Selama ini CPNS hanya khayalan. Sementara kami sudah menganggarkan Rp1,2 miliar dari APBD Kota Cirebon untuk pengadaan CPNS,” terangnya. Bila ternyata tidak ada CPNS tahun ini, hal itu berpengaruh pada silpa anggaran. Atau, anggaran akan dialihkan untuk kegiatan lain. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: