Anak Durhaka dari Bangodua, Pukul Ibu Kandung Hingga Tewas

Anak Durhaka dari Bangodua, Pukul Ibu Kandung Hingga Tewas

INDRAMAYU - Sungguh tragis nasib Ny Kursi (70) warga Blok Wetan ,RT/RW 01, Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Perempuan lansia itu yang harus kehilangan nyawa di tangan anak kandungnya sendiri yakni Sayidin Bin Durma (35), Rabu (13/7) sore lalu, sekitar Pukul 16.30 WIB. Kejadian tersebut berawal, ketika tersangka Sayidin (35) dari luar membawa sebatang kayu dengan ukuran cukup besar hendak masuk ke rumahnya.  Sebelum masuk, tetangga Korban yaitu Ny Turinah (55), curiga dengan kelakuan tersangka dan langsung mencegatnya.  Dengan berani, Ny Turinah menarik kayu yang dibawa tersangka hingga tarik menarik pun terjadi. Karena kalah tenaga, Turinah gagal dan mendapat pukulan dari tersangka yang mengenai pelipisnya. Ny Turinah seketika itu pula berteriak minta tolong dan didengar warga. Mendengar teriakan itu membuat tersangka kalap dan lari masuk ke dalam rumahnya lalu memukuli kepala sang ibu menggunakan kayu tersebut. Pukulan keras membuat korban tersungkur dan tewas seketika di lantai dapur bersimbah darah. Warga lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. petugas dari Polsek Tukdana yang menerima laporan langsung mengamankan tersangka dan melakukan olah TKP. Tersangka selanjutnya digelandang ke mapolsek untuk diperiksa. “Awale wis curiga lagan si Sayid, gawa kayu gede pengen majing umae, jadi kula kuh pengen jukut kayue, malah kula dipukul sampe pipie abu go kayu, ” ucap Turinah dengan bahasa jawa Indramayu. Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIk SH MH melalui Kapolsek Tukdana AKP Alka Nurani SH di damping Kanit Reskrim Bripka Nana Susana membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Jasad korban kami  evakuasi ke RS Bhayangkara di Losarang. Dari keterangan sejumlah warga, pelaku mengidap gangguan jiwa. Tetapi kami akan pastikan terlebih dahulu oleh psikiater di mapolres,” ujarnya. AKP Alka Nurani SH menegaskan, pelaku jika tidak mengalami ganggun jiwa akan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. (oni)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: