Ditipu Marketing Bank, Nasabah Terancam Kehilangan Rumah

Ditipu Marketing Bank, Nasabah Terancam Kehilangan Rumah

CIREBON – SF (39) warga Jl Pembangunan sedang galau. Niatnya untuk menjual rumah di Jl Pembangunan, Kota Cirebon, malah berujung masalah. Bukan uang tunai yang didapat, malah sekarang ia menerima surat pemberitahuan eksekusi dari pihak bank. Informasi yang diperoleh Radar Cirebon menyebutkan, awalnya korban bertemu dengan calon pembeli mengaku bernama HAR yang menyanggupi membeli rumahnya seharga Rp3 miliar. Namun kepada korban, HAR mengatakan bahwa ia harus menjaminkan surat-surat rumah milik korban ke Bank tersebut untuk menutupi biaya pembelian rumah. Tanpa rasa curiga, korbanpun menyepakatinya. Sertifikat rumah pun kemudian dijaminkan ke salah satu  bank di Kota Cirebon melalui tim marketing bank tersebut dengan nilai taksiran Rp1,4 M. Setelah semua proses selesai, uang dari bank pun kemudian ditransfer ke rekening milik korban sebesar Rp1,4 M. Namun sehari kemudian datang marketing dari bank tersebut yang megatakan bahwa pinjaman bank hanya disetujui sebesar Rp700 juta dan sisanya harus dikembalikan lagi kepada pihak bank. Korban pun kemudian menurutinya, uang yang awalnya masuk Rp1,4 M ditarik setengahnya dan diberikan kepada tim marketing bank tersebut yang saat itu HAR pun ikut. Harusnya setelah menerima pembayaran, korban tidak harus memikirkan cicilan rumah karena sepenuhnya akan ditanggung oleh pemilik baru (HAR,red). Selain mendapatkan Rp700 juta, korban pun kemudian mendapatkan 3 lembar cek dari HAR senilai Rp2,3 M sebagai pelunasan pembayaran rumahnya. Selanjutnya, korban mendatangi bank untuk mencairkan cek itu. Tapi, setelah dicairkan cek tersebut ternyata kosong atau tidak bisa dicairkan. Yang lebih terkejut lagi, pihak bank membenarkan telah menyetujui pinjaman korban sebesar Rp1,4 miliar. Di sinilah korban baru sadar telah ditipu HAR dan orang yang mengaku tim marketing bank. Kasus itu lalu dilaporkannya ke polisi. Bukan itu saja, korban terpaksa menyicil uang ke bank agar rumahnya tidak jadi dieksekusi lelang. “Klien saya ini kan korban, dia tertipu, dia hanya dapat duit pembayaran segitu dan kini rumahnya harus dieksekusi, kita sedang ajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan bank tersebut,” ujar korban melalui kuasa hukumnya,  Eka Yuda SH ditemui Radar Cirebon saat melapor di Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Kamis (14/7). Menurut Eka, selain melakukan upaya hukum banding, pihaknya juga kini sedang melaporkan sang maketing dan pihak pembeli yang sudah menipu kliennya tersebut. “Saat itu korban percaya karena setelah mengambil Rp700 juta, kedua pelaku ini naik ke lantai dua bank sambil membawa uang, dikiranya menyerahkan uang itu ke kepala cabang bank,” imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: