Sumedang Marak Apartemen Sewaan

Sumedang Marak Apartemen Sewaan

SUMEDANG – Sejumlah apartemen di kawasan pendidikan Jatinangor Kabupaten Sumedang seperti Pinewood, Taman Melati, Skyland City, Easton Park diduga melanggar aturan dengan disewakan oleh manajemen. Bahkan, beralih peruntukkannya menjadi rumah susun sewa (Rusunawa). Padahal dalam aturan rumah susun milik. Bahkan, apartemen yang berdiri di kawasan pendidikan tersebut bisa disewa harian layaknya losmen maupun hotel. Berdasarkan informasi, unit apartemen itu bisa disewa dan berimbas pada indikasi dipakai tempat mesum oleh kalangan mahasiswa. ”Bisa. Tarif perharinya Rp500 ribu. Bisa langsung melalui saya,” ujar salah seorang keamanan di salah satu apartemen kepada Jabar Ekspres (Group Radar Cirebon), kemarin (15/7). Alih fungsi peruntukkan ini disesali tokoh pemuda asal Kecamatan Jatinangor, Agus Bustanul (35). Menurutnya, alih fungsi peruntukkan ini tidak dibenarkan karena telah melanggar izin prinsip yang dimilik tiap apartemen di wilayah Jatinangor. ”Izin apartemen itu kan ada dua kategori. Ada apartemen rusunami dan ada rusunawa. Sementara izin apartemen di Jatinangor adalah rusunami yang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas atau menengah ke bawah yang belum memiliki tempat tinggal. Kalau rusunami itu kan semestinya dijual atau unit, jadi hak milik. Tapi kalau rusunawa memang untuk disewakan,” ujar pria yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gampil) Jatinangor. Izin apartemen di Jatinangor sendiri, kata dia, harus memenuhi 14 item izin. Mulai dari izin prinsip sampai dengan izin pengambilan air bawah tanah (Artesis). ”Dalam izin prinsip terdapat peruntukkannya. Tapi kalau rusunami, harusnya jadi milik, sehingga bila manajemen apartemen sengaja penyewakannya berarti sudah menyalahi izinnya,” tuturnya. Oleh karenanya, pihaknya berharap Pemda Sumedang lebih ketat mengawasi keberadaan apartemen di Jatinangor. Dengan begitu, tidak menyalahi aturan dan peruntukkannya tidak menyimpang dari ketentuan dan hukum yang berlaku. Sementara, anggota komisi A DPRD Sumedang Yogie Yaman Santosa membenarkan jika secara aturan perundang-undangan, rusunami berbeda dengan apartemen. ”Ya, memang secara aturan, UU rusunami bukan apartemen, itu berbeda,” sebutnya. Bila terjadi alih fungsi peruntukkannya, dia mendorong agar Pemda Sumedang lebih ekstra dalam melakukan pengawasan. ”Kami (DPRD) mendorong agar pemerintah daerah lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap keberadaan apartemen yang ada di Jatinangor. Jangan sampai alih peruntukkan seperti itu terjadi, karena secara aturan memang sudah melanggar,” terangnya. Terpisah, Camat Jatinangor Maman Wasman mengatakan, disewakannya apartemen di Jatinangor bisa saja terjadi atas kehendak pemilik unit di apartemen tersebut. ”Bisa saja kan itu disewakan oleh pemilik unit apartemen itu sendiri? Kalau sudah begitu tidak masalahkan? Karena itu menjadi hak pemilik unit untuk menyewakannya,” ucapnya. (imn/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: