Hati-hati, Portal Penyebar Rekrutmen PNS Palsu

Hati-hati, Portal Penyebar Rekrutmen PNS Palsu

JAKARTA – Banyaknya informasi di dunia maya terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tampaknya gerah pemerintah. Pasalnya, informasi tersebut rupanya hanya sekedar hoax karena sampai saat ini belum ada rencana rekrutmen PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya mensomasi dua portal yang memberikan informasi  palsu tersebut. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, kedua portal dimaksud adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info. Kedua portal itu diakui sudah menjadi terkenal menyebarkan informasi-informasi palsu terkait formasi PNS. “Kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” ujarnya di Jakarta Sabtu (16/07). Dia menegaskan, kewenangan untuk  menginformasikan tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 melalui media elektronik merupakan milik Kementerian PAN-RB. Atau, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Sehingga, situs selain itu sudah tidak berhak untuk mencantumkan informasi tentang itu. “Hal ini sudah jelas dinyatakan dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. Selain itu, dia juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yakni, poin tentang pihak yang ingin menguntungkan diri sendiri atau dengan tipu muslihat. Ancaman tersebut diakui bakal menjadi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. “Kami menemukan bahwa portal tersebut menggunakan logo, tampilan website Kementerian PANRB tanpa izin. Ini merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana,” jelasnya. Untuk itu, Kementerian PANRB menuntut kedua pengelola portal dimaksud untuk segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan. Serta meminta maaf secara tertulis kepada Kementerian PANRB melalui Media Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah somasi ini diterima. “Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak menghiraukan somasi ini, maka kami akan menindaklanjuti dengan tuntutan hukum,” ujarnya. Herman juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Direktur e-Bisnis Kemenetrian Kominfo untuk menginformasikan dua portal tersebut. Informasi yang ada di situs diakui cukup detil sehingga bisa menipu. Padahal, Kementerian PANRB hingga saat ini belum menyusun jadwal seleksi ataupun penerimaaan CPNS tahun 2016. “Kami dikhawatirkan info yang disampaikan kedua portal dimaksud menyesatkan serta berdampak meresahkan masyarakat. Karena itu, Kami minta Kominfo memblokir dua situs itu,” jelasnya. (bil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: