Yang Merusak Segel Galian C Beber Bisa Dipidana

Yang Merusak Segel Galian C Beber Bisa Dipidana

BEBER - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menyegel galian C di Desa Wanayasa Kecamatan Beber, Jumat (15/7). Galian C tersebut tidak memiliki izin pertambangan dan juga lokasi tersebut tidak termasuk dalam RTRW pertambangan. Sedangkan pemilik lahan nekat secara sembunyi-sembunyi melakukan aktivitas galian C. Saat sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Cirebon hendak menyegel galian C tersebut, tidak ada pemiliknya. Bahkan di lokasi tidak ada pekerja satu orang pun yang melakukan aktivitas. Namun Sat Pol PP Kabupaten Cirebon tetap saja melakukan penyegelan terhadap lahan galian ilegal tersebut. Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto kepada Radar mengatakan pihaknya melakukan penyegelan berdasarkan perintah langsung dari bupati atas keluhan dari warga sekitar. Menurut Sisyanto, bupati memerintahkan langsung penyegelan karena memang banyaknya keluhan dari warga sekitar. “Kita menerima surat, baik itu dari kuwu maupun camat terkait adanya aktivitas galian C ilegal di Desa Wanayasa Kecamatan Beber tersebut,” ujar Sisyanto. Setelah pihaknya tindak lanjuti, memang galian C tersebut merupakan galian C ilegal tidak berizin. “Jangankan untuk perijinan, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) saja di Wanayasa itu bukan untuk galian C. Sehingga tidak mungkin perizinan terbit kalau RTRW-nya bukan untuk galian,” tandasnya. Sisyanto menuturkan bahwa aktivitas galian C di Desa Wanayasa ini sembunyi-sembunyi. Aktivitas menggali ini tidak setiap hari. Penggarap galian C ini melihat situasi, kalau aman mereka melakukan penggalian, tapi kalau tidak memungkinkan ya tidak melakukan aktivitas. Jika setelah dilakukan penyegelan lanjutnya, dan ternyata masih melakukan aktivitas penggalian, maka sudah termasuk ranah pidana. “Kalau habis disegel ternyata masih juga, ya itu sudah termasuk pidana yang merusak segel ini,” pungkasnya.(den)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: