Reklame Tak Berizin Masih Aman sampai Ada Perda Baru

Reklame Tak Berizin Masih Aman sampai Ada Perda Baru

KEJAKSAN – Reklame tidak berizin di Jalan Cipto Mangunkusumo, masih diberikan kesempatan bertahan lebih lama. Betapa tidak, penertiban baru akan dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) baru tentang reklame disahkan. Merujuk pada janji Panitia Khusus (Pansus) Perda Reklame, sebelum tutup tahun produk hukum tersebut baru bisa dirampungkan. “Setidaknya masih ada setengah tahun ke depan untuk reklame tidak berizin itu tetap berdiri,” ujar Anggota Pansus Perda Reklame, Harry Saputra Gani (HSG), kepada Radar, Selasa  (19/7). Harry mengatakan, dalam perda reklame yang baru nanti, ada poin yang memuat pengawas dan pengendalian yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Tidak hanya itu, peran masyarakat atau pengusaha diberikan wadah melalui sebuah kelompok bersama. Semacam organisasi pengusaha reklame. Semua pengusaha reklame Kota Cirebon harus masuk dalam organisasi itu. “Pengawas berasal dari unsur SKPD terkait reklame. Sesuai bidang masing-masing,” ucapnya. Namun, kata politisi NasDem ini, dua poin tersebut masih dalam pembahasan pansus bersama tim asistensi. Di samping itu, adapula poin penertiban. Poin ini yang sangat dinantikan masyarakat terkait dengan ketegasan pemerintah dalam menertibkan pelanggaran reklame yang dilakukan. Seperti di Jalan Cipto Mangunkusumo, sudah jelas tidak berizin bertahun-tahun tetap dibiarkan tanpa kejelasan. Bahkan, pemilik reklame tetap mengomersilkan papan reklame miliknya yang tidak berizin itu. Karena itu, ujar HSG, setelah perda reklame yang baru disahkan pada tahun ini, tidak ada ampun bagi semua reklame yang melanggar. Termasuk tidak berizin seperti di Jalan Cipto Mangunkusumo. Untuk mewujudkan perda disahkan sebelum tutup tahun 2016 ini, pansus dan tim asistensi Pemkot Cirebon melakukan rapat rutin membahas pasal perpasal raperda reklame. Penertiban akan dilakukan tidak hanya untuk yang melanggar karena tidak berizin. Reklame yang dipasang dalam titik larangan juga ditertibkan. “Walaupun berizin, kalau memasang pada titik yang dilarang dan mengganggu estetika, itu tidak boleh,” tegasnya. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Eka Sambujo SSos mengatakan, dalam perda reklame yang saat ini sedang dibuat baru, reklame tidak berizin di Jalan Cipto Mangunkusumo harus dibongkar oleh penyelenggara reklame atau pengusaha. Selama ini, surat pembongkaran sudah dikirimkan ke pengusaha melalui SKPD terkait. Hanya saja, para pengusaha itu tak mau membongkar sendiri. Karena itu, dalam perda yang baru tidak akan menggunakan kata pengusaha membongkar sendiri reklame mereka. Dalam aturan baru nanti, pengusaha hanya memberikan uang titipan pembongkaran reklame. SKPD yang terkait akan melakukannya. Pada perda baru nanti, ada pengawas penyelenggara perizinan dan reklame. Terdiri dari SKPD yang saat ini menjadi tim perizinan reklame. Bila sekarang ingin reklame Jalan Cipto dibongkar, pengusaha harus diingatkan lagi. “Kalau menunggu perda ya kita menyerahkan kepada pansus DPRD,” ucapnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: