Warga Tak Berdaya Menghalau Proyek PLTU

Warga Tak Berdaya Menghalau Proyek PLTU

ASTANAJAPURA - Sekelompok masyarakat ramai bergerombol di setiap sudut Blok Karang Mulya Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, pagi kemarin (18/7). Mereka berasal dari organisasi massa tertentu dan Lembaga Tim Pemilik Tanah (LTPT) lima desa yang mencoba menghalau pembersihan bangunan yang berada dalam kawasan akses menuju lahan yang akan dibangun mega proyek PLTU II Cirebon. Alasannya, mereka ingin jangan ada aktivitas pembangunan terlebih dahulu, sebelum persoalan hak atas tanah yang masih dalam proses persidangan selesai. Namun, hal tersebut tidak menghalangi para pekerja yang berasal dari Hyundai untuk membujuk para pemilik gudang yang sudah diberikan dana kerohiman, agar segera membongkar bangunannya. Bahkan,sampai menjelang sore hari, kelompok massa tersebut masih berada di sekitar lokasi, walau satu alat berat berupa eskavator sudah masuk. Menurut Humas PT Cirebon Energi Prasarana, Petrus Sihono, aktivitas yang dilakukan mean contractor merupakan persiapan membuat akses masuk ke lahan yang akan dibangun PLTU II Cirebon. Setelah itu, akan dilakukan pemagaran pada batas areal proyek demi keamanan bersama. “Gudang garam yang masih berdiri kita bersihkan, dan kita pasang pagar juga. Biar kita kerja nyaman dan penduduk pun nyaman,” tuturnya. Pemagaran ini pun akan dilakukan dua sekat. Pertama untuk akses kendaraan proyek yang akan melakukan pengurugan dan akses jalan masyarakat. “Sengaja kita pisah agar tidak terjadi kecelakaan. Nanti kita beri lebar 3 meter untuk akses jalan masyarakat,” imbuhnya. Sementara, terkait persoalan tuntutan warga mengenai tanah, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nurkamad menyampaikan, Pengadilan Negeri Sumber sudah mengeluarkan putusan pada (29/6) lalu, terkait gugatan atas nama Abdul Wahab. Dalam putusan tersebut menyatakan, gugatan dengan nomor register 33/Pdt.G/2016/PN.Sbr secara hukum tidak sah sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action). Bahkan, putusan hakim yang dipimpin oleh Dedy Muchti Nugroho SH MHum dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber pada Rabu (22/6) lalu, menghukum para penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara tersebut yang ditaksir sebesar Rp426 ribu. “Sementara, untuk putusan PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan oleh kelompok yang lain, tengah diputuskan hari ini,” pungkasnya. (jun)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: