Stok Rasta Melimpah, Aman Sampai 14 Bulan
KESAMBI - Usai Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Cirebon memiliki stok beras cukup melimpah untuk kebutuhan Beras Keluarga Sejahtera (Rasta) pengganti Beras Miskin (raskin), di triwulan pertama 2016. Kepala Bulog Cirebon, Titov Agus Sabilia menyampaikan, stok rasta di Bulog Sub Divre Cirebon mencapai 84.662 ton setara beras. Stok Rasta yang telah ada ini untuk kebutuhan di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka (Ciayumajakuning) kecuali Kabupaten Indramayu. \"Stok aman hingga bulan Agustus 2017 mendatang. Bahkan kami mengalami surplus dan move ke daerah Cianjur dan Bandung sekitar 8.000 ton,\" ungkap Titov, kepada Radar, Selasa (19/7). Dikatakannya, dengan melimpahnya stok beras yang telah disubsidi oleh pemerintah, masyarakat tak perlu khawatir tentang kondisi rasta/raskin. Sedangkan untuk pagu Rasta Kota Cirebon yakni 17.196 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM). Dari 17.196 RTPSM ini tiap bulan Bulog menyalurkan raskin sebanyak 257.940 kg. \"Kami Sub Divre Cirebon di tiap bulannya menyalurkan 5.700 ton,” katanya. Menurutnya, bulog menyalurkan rasta dengan kualitas medium yakni 20 persennya terdapat butir beras dalam keadaan broken (butir patah), 95 persen derajat soso dan 2 persen menir, sisanya dalam kedaan kualitas baik medium. Dalam hal ini, Blog sub Divre Cirebon diakuinya, selalu berupaya menjaga pemeliharaan dan perawatan kualitas Raskin. \"Beras kita Kadar Airnya (KA) 14 persen oleh karenanya lebih awet dibandingkan dengan beras Pasaran,\" terangnya. Sementara itu, Bulog nasih terkendala terkait infrasturuktur sarana maupun prasarana. Pemerintah daerah setempat juga perlu memikirkan terkait alat pengering gabah. \"Kami terkandalanya di musim hujan, karena tidak semua petani memiliki alat pengering. Makanya kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah setempat,\" lanjut Titov. Adapun proses penyaluran rasta dititik distribusi, sebelum disalurkan Perum Bulog memeriksa kualitas beras terlebih dahulu. Tim koordinasi rasta atau pelaksana distribusi melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas yang diserahkan oleh Perum Bulog. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan Rasta yang tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang ditetapkan, tim koordinasi raskin dan pelaksana distribusi harus menolak dan mengembalikan kepada perum Bulog untuk diganti dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: