Sebetulnya, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi, tapi…

Sebetulnya, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi, tapi…

SUMBER - Permasalahan sampah erat kaitannya dengan perilaku masyarakat. Kepala Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cirebon, Deden Epi Saepina mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan, baik di tingkat provinsi maupun daerah mengenai larangan membuang sampah sembarang. Sebab hal ini mengganggu ketertiban umum. Apabila masyarakat melanggar, maka bisa dikenakan sanksi baik administrasi, pidana hingga denda. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No 7/2012 disebutkan secara jelas adanya aturan larangan orang atau badan usaha yang membuang sampah, kotoran atau barang bekas di saluran, gorong-gorong, trotoar, tempat umum, dan lainnya yang bukan peruntukannya. Sanksinya bisa berupa sanksi administratif berupa surat teguran, hingga pidana kurungan selama 6 bulan atau denda Rp50 juta. \"Daerah sebenarnya sudah ada aturan soal larangan membuang sampah sembarangan, cuma pertimbangannya lebih kepada sisi humanis masyarakat,\" ucap Deden kepada Radar. Menurutnya, penanggulangan sampah memang saling berkaitan. Jumlah penduduk yang semakin meningkat membuat volume sampah juga semakin tinggi. Setiap orang di Kabupaten Cirebon setidaknya rata-rata memproduksi sekitar 0,3 kg sampah per hari. Sementara jumlah penduduk di Kabupaten Cirebon, mencapai 2,5 juta jiwa. Itu berarti dalam satu hari masyarakat Kabupaten Cirebon telah memproduksi sampah sebesar 750.000 kg/hari. Di sisi lain, ungkap Deden, permasalahan sampah juga terkait dengan perilaku masyarakat dan juga ketersediaan sarana pra sarana tempat pembuangan sampah serta pengangkutan sampah. Menurutnya, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) sendiri memiliki tugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya menggugah kesadaran masyarakat peduli terhadap lingkungan. \"Dan ini tidak mudah untuk menggugah kesadaran masyarakat tersebut,\" ucapnya lagi. Lebih jauh, Deden menyebutkan adanya UU mengenai Pemerintah Daerah dan juga UU Desa, membuat pemerintah daerah tidak lagi bisa memberikan bantuan hibah bansos kepada pemerintah desa. Karena dalam undang-undang tersebut sudah ada pengelolaan sampah merupakan bagian dari pemerintah desa. Maka dari itu, penanganan sampah saat ini sudah berbasis desa. \"Pemerintah daerah hanya mengelola di tingkat TPA,\" jelasnya. Terkait dengan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah, Kepala Subbid Tata Lingkungan, Arie Skripsianti menyarankan agar masyarakat mulai memahami pola 3 R, reduce, reuse and recycle. Dimana reduce dan reuse ini terkait dengan perilaku masyarakat dan mengurangi sampah dan juga menggunakan sampah kembali menjadi bernilai. Sementara untuk recycle, ini merupakan pemanfaatan sampah dengan teknologi seperti mengubah sampah menjadi energi biogas, tenaga listrik, minyak ataupun lainnya. Sama halnya dengan pemberlakuan diet kantong plastik. Program ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam menggunakan plastik terutama saat berbelanja. Penggunaan kantong plastik secara berlebihan sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena sampah plastik tidak bisa terurai selama 1000 tahun dan juga unsur dioksin bisa mengganggu kesehatan dan juga mengurangi lapisan ozon apabila dibakar. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: