Kuasa Hukum Tersangka Sebut Tanah RTH Bukan Milik Negara

Kuasa Hukum Tersangka Sebut Tanah RTH Bukan Milik Negara

KEJAKSAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH). Kejari menilai, lahan yang dibeli merupakan milik negara. Kedua tersangka itu salah satunya MTB, pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon. Kemudian AMM, sebagai makelar tanah. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menyimpulkan terjadi penyalahgunaan uang pembebasan lahan senilai Rp 3 miliar. Kuasa hukum tim advokasi tersangka MTB, Sugianti memberikan penjelasan. Menurut dia, tanah yang dibeli untuk pengadaan RTH itu milik masyarakat. “Status tanah yang dipersoalkan tidak ada masalah. Walaupun status tanah negara, tetapi bukan berarti dimiliki Negara,” ujar Sugianti kepada Radar. Sugianti menjelaskan, tanah negara terbagi menjadi dua jenis. Pertama tanah negara bebas. Kedua tanah yang dalam penguasaan masyarakat. Dalam kasus ini, tanah yang dibeli untuk RTH merupakan milik negara yang dikuasai masyarakat. Tanah itu hanya tinggal dinaikkan statusnya menjadi bersertifikat. Faktanya, sudah ada yang bersertifikat. Sugianti mengungkapkan, kliennya punya bukti kuat tanah seluas 15 ribu meter persegi di wilayah Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, milik masyarakat. Salah satunya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, saat mengajukan permohonan sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menolaknya. Artinya, tanah itu tidak bermasalah secara hukum agraria dan menjadi milik masyarakat secara sah. “Tanah itu punya masyarakat dan otomatis boleh dijual. Sebagian tanah yang dibeli untuk RTH juga sebagian bersertifikat. Itu bukti tanah masyarakat dan diakui BPN,” tandasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: